a

NasDem Harap Tiga Provinsi Baru Papua akan Percepat Pembangunan

NasDem Harap Tiga Provinsi Baru Papua akan Percepat Pembangunan

JAKARTA (28 Juni): Komisi II DPR bersama pemerintah menyetujui tiga RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dalam pengambilan keputusan tingkat I. RUU tersebut dalam waktu dekat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

Ketiga RUU itu adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Keputusan tersebut terjadi setelah Komisi II DPR melakukan Rapat Kerja Tingkat I dengan Pimpinan Komite I DPD RI, Menteri Dalam Negeri RI (Diwakilkan), Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, Menteri Hukum dan HAM (Diwakilkan) dan Kepala Badan Informasi Geospasial, Muh Aris Marfai di Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).

“Tiga provinsi itu diharapkan menjadi jawaban atas keresahan masyarakat di sana, yang merasa belum mendapatkan perhatian secara khusus dari pemerintah. Hari ini pemerintah bersama DPR telah menjawab, bahwa kita sedang memberikan satu keleluasaan utamanya di dalam mengelola tata kelola pemerintahan di level provinsi,” ungkap anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman.

Legislator NasDem itu juga menjelaskan, dengan disahkannya tiga RUU itu, diharapkan tiga provinsi tersebut bisa melakukan percepatan pembangunan yang pada gilirannya ada sisi pemerataan ekonomi dan kesejahteraan.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Pasuruan-Probolinggo) itu menambahkan, orientasi pemekaran tersebut adalah pemerataan ekonomi dan kesejahteraan. Bahkan, tegas Aminurkhman, orang asli Papua diharapkan berkontribusi secara langsung, karena di undang undang itu sudah dilindungi terkait sumber daya manusianya.

“Di sektor birokrasi, 80 persen harus orang asli Papua yang direkrut untuk menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Jadi untuk membangun Papua memang harus diinisiasi oleh orang Papua sendiri,” tegas Aminurokhman.

(*)

Add Comment