UU TPKS Harus Jadi Literasi Publik

JAKARTA (29 Juni): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengajak seluruh pihak untuk terus mengkampanyekan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU TPKS harus menjadi literasi publik secara luas.

“Ini tugas kolektif kita bersama. Bagaimana literasi ini harus kita jadikan, selain sebagai UU, payung hukum, tapi kesadaran publik juga harus digedor dengan literasi yang intensif. Budaya antikekerasan seksual harus kita bangun secara bersama-sama,” kata Willy dalam Forum Diskusi Denpasar 12 dengan tema ‘Sampai Dimana Tindak Lanjut UU TPKS?’ secara daring, Rabu (29/6).

Menurut Legislator NasDem itu, kesadaran akan budaya antikekerasan seksual harus dibangun dari seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Untuk itu, literasi budaya anti kekerasan seksual harus dibumikan ke seluruh masyarakat Indonesia.

Willy mengingatkan pemerintah agar menggandeng seluruh elemen masyarakat dalam membuat aturan turunan UU TPKS. Nantinya, akan ada lima peraturan pemerintah (PP) dan lima peraturan presiden (Perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. Ia mendesak agar aturan turunan tersebut segera terealisasi.

“Benchmark (tolok ukur) ini tidak boleh putus dalam proses penyusunan PP dan Perpres. Kalau bisa ya melibatkan partisipasi publik yang luas, pemerintah harus membuka diri, kita bahu membahu. Kita berbagi peran dan tugas, tapi spiritnya, partisipasi publik sebagai tulang punggung, sebagai jangkar utama saat proses pembuatan UU ini tidak putus,” tandasnya.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Sampang, Pamekasan, Bangkalan, Sumenep) itu juga mengingatkan Pemerintah Pusat dan daerah agar segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang merupakan amanat UU TPKS.

“Tentu bagaimana kehadiran institusi UPTD PPA ini menjadi frontier di daerah untuk proses pendampingan korban atau kasus kekerasan seksual,” tandasnya.

Selain itu, Willy juga menggarisbawahi tentang dukungan anggaran untuk implementasi UU TPKS. Menurutnya, dukungan anggaran mutlak diperlukan untuk optimalisasi UU tersebut di lapangan.

“Bagaimana dukungan anggaran dalam APBN dan APBD sebagaimana yang diperintahkan dalam Pasal 87 UU TPKS. Sekarang sedang penyusunan APBN, semoga ini bisa langsung dimasukkan, karena dukungan anggaran itu sangat mutlak,” tukasnya.

(Dis/*)

Add Comment