DPR akan Revisi UU Pemilu Akomodasi DOB Papua

JAKARTA (30 Juni): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, Komisi II DPR masih perlu mempertimbangkan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengakomodasi keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Iya nanti kita lihat lebih lanjut perkembangannya. Apa memungkinkan di Pemilu 2024 atau tidak. Nanti kita kaji lebih serius lagi,” kata Saan dalam keterangannya, Rabu (29/6).

Legislator NasDem itu menjelaskan, ada perbedaan antara IKN dan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua jika dikaitkan untuk melakukan revisi UU Pemilu. Ia menyatakan, terkait DOB Papua penting dilakukan revisi UU Pemilu lantaran sudah jelas wilayah daerahnya.

“Nah, makanya pasti kita revisi. Tapi terkait dengan IKN kan kita akan lihat perkembangan IKN-nya,” ujar Saan.

Terkait DOB Papua, Saan mengungkapkan bahwa akan terjadi perubahan signifikan mengenai kepemiluan. Misalnya, akan terjadi penambahan sebanyak tiga daerah pemilihan (Dapil) yang diakibatkan adanya tiga provinsi baru yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

“Alokasi kursi kan nanti dihitung. Pasti nambah alokasi kursi. Kalau sekarang kan 575 (anggota DPR), pasti kan akan lebih lagi. Belum nanti akan ada alokasi kursi untuk DPRD provinsi. Di daerah-daerah sana (DOB Papua) pasti akan ada penyelenggara-penyelenggara baru juga, KPU-Bawaslu ini yang terkait soal kepemiluan,” imbuh Saan.

Namun untuk IKN, Saan menilai belum ada kejelasan soal total penduduk hingga Dapil yang akan ada. Sehingga, Komisi II DPR belum bisa menentukan keikutsertaan daerah IKN pada Pemilu 2024.

“Apakah nanti IKN itu akan ikut pemilu di 2024, untuk Dapil DPR RI nya? Karena di sana kan sudah disepakati hanya dapil DPR RI dan DPD kan, enggak ada provinsi, enggak ada kabupaten. Nanti kita lihat perkembangan IKN, secara teknis apa terkait dengan IKN itu. Nanti kita lihat sudah memadai enggak (IKN) nanti untuk ikut Pemilu 2024,” tukas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu.

(Dis/*)

Add Comment