NasDem Sambut Baik RUU KIA, Ingatkan Soal Kelompok Rentan

JAKARTA (1 Juli): Partai NasDem menyambut baik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang telah menjadi RUU inisiastif DPR.

Dalam rancangan beleid tersebut, sejumlah hal mengatur tentang ibu dan anak mulai aspek perlindungan, peningkatan kualitas, pengawasan hingga pendataan. Hanya saja, Partai NasDem mengingatkan agar kelompok rentan  diberi porsi yang lebih dalam aturan tersebut.

Ketua DPP Bidang Kesehatan Okky Asokawati, menjelaskan, keberadaan RUU tersebut harus didukung untuk memastikan perlindungan dan penguatan kepada ibu dan anak di Indonesia.

“Keberadaan RUU KIA ini harus disambut baik oleh seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan persoalan ibu dan anak dapat dikelola lebih sistemik, berkelanjutan dan berkesinambungan,” ujar Okky di Jakarta, Jumat (1/7).

Anggota Komisi Kesehatan DPR RI dua periode itu menyebutkan, dalam RUU KIA ini hakikatnya berkeinginan untuk mensistematisasi berbagai aturan yang berada di sejumlah peraturan perundang-undangan serta menunjukkan politik hukum negara atau keseriusan dalam persoalan ibu dan anak.

“Ada pesan kuat dari negara untuk memberi proteksi terhadap ibu dan anak Indonesia. Semangat ini harus ditangkap oleh semua pihak,” tegas Okky.

Dirinya berharap ada kajian mendalam dalam pembahasan RUU KIA ini. Ia menyebutkan harus terdapat indikator yang jelas bila kelak UU KIA ini diundangkan. Menurut dia, keberadaan UU harus benar-benar dirasakan manfaat dan dampaknya bagi publik.

“Harus ada kajian dampak atas penerapan UU ini atau biasa disebut regulatory impact assement (RIA). Misalnya, jika UU ini diterapkan, berapa angka ibu dan anak meninggal saat melahirkan dapat ditekan? Berapa anak stunting dapat diturunkan? Berapa kasus KDRT dapat ditekan? Jadi harus jelas ukurannya,” ucapnya mengingatkan.

Di bagian lain, Okky juga berharap agar dalam RUU KIA ini porsi pengaturan yang memberi dampak penguatan kepada kelompok rentan agar menjadi atensi dari UU ini. Menurut dia, UU harus dapat memberi penguatan secara sistemik kepada ibu dan anak yang masuk kategori kelompok rentan.

“UU harus memberi keberpihakan kepada Kelompok rentan dari sisi ekonomi, sosial, politik termasuk yang berada di pedesaan dan pedalaman harus mendapat perhatian sangat serius oleh UU ini,” tegas Okky.

Sebagaimana maklum, DPR telah menyetujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) sebagai RUU Inisiatif DPR dalam sidang paripurna DPR, Kamis (30/6) kemarin. Beberapa isu yang mendapat perhatian dari publik soal fasilitas cuti bagi suami saat istrinya melahirkan. (RO/WH)

Add Comment