Narkotika Perlu Dilihat dalam Perspektif Kesehatan

JAKARTA (4 Juli): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari berharap, revisi UU Narkotika yang kini tengah berjalan dapat mengubah paradigma kebijakan narkotika. Selama ini, narkotika hanya dilihat sebagai persoalan penegakan hukum. Ke depan narkotika juga harus dilihat untuk pendekatan kesehatan.

“Hukum digunakan untuk pihak-pihak yang memanfaatkan narkotika untuk kejahatan. Sementara pendekatan kesehatan digunakan untuk kemanfaatan dan kemanusiaan, serta menyelamatkan anak bangsa yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Taufik dalam keterangannya, Minggu (3/7).

Dalam diskursus mengenai ganja untuk kebutuhan medis, imbuhnya, masyarakat perlu mengetahui secara hukum dan berdasarkan UU Narkotika, sebenarnya narkotika merupakan obat. Namun, karena terdapat efek samping jika tidak digunakan dengan standar pengobatan yang tepat, diaturlah golongan-golongan narkotika.

Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menjadi lampiran UU, sejak dahulu hingga yang terakhir tahun 2021, ganja dan seluruh produk turunannya ditempatkan sebagai narkotika golongan I, hanya dapat digunakan untuk riset dan tidak dapat untuk terapi kesehatan,” tandasnya.

Menurut Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu, semua pihak tidak boleh berpandangan konservatif dalam merumuskan kebijakan narkotika.

“Jika terdapat penelitian yang menunjukkan turunan dari tanaman ganja dapat digunakan sebagai pengobatan, harus memiliki pikiran terbuka untuk merumuskan perubahan kebijakan,” tukasnya.

Ia memastikan, DPR dalam proses merevisi UU Narkotika akan menghimpun dan mempertimbangkan informasi berupa hasil penelitian ahli maupun keterangan masyarakat.(RO/Dis/*)

Add Comment