NasDem Konsisten Dukung Pengesahan RUU PPRT

JAKARTA (4 Juli): Fraksi Partai NasDem DPR RI menerima audiensi Koalisi Sipil untuk UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), di ruang rapat Fraksi Partai NasDem DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/7).

Kedatangan Koalisi Sipil untuk UU PPRT guna meminta sekaligus mendorong agar RUU PPRT bisa segera disahkan menjadi UU.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ratu Ngadu Bonu Wulla yang menerima audiensi tersebut menegaskan, sikap Fraksi Partai NasDem tetap konsisten mendukung disahkannya RUU PPRT.

“Sangat mendukung. Sejak 2017 Fraksi Partai NasDem DPR sudah memasukkan RUU PPRT dalam prolegnas. Ini menjadi komitmen NasDem agar sesegera mungkin RUU ini disahkan menjadi UU,” tegas Ratu.

Legislator NasDem itu mengatakan, PRT masih dipandang sebelah mata oleh sebagian orang. Permasalahan yang menjerat para PRT pun tak kunjung mendapat kepastian penyelesaian.

“Selama ini masih banyak permasalahan yang dialami PRT seperti diskriminasi, jam kerja yang tak pasti, banyak yang belum mendapat perlindungan sosial, perlindungan kesehatan. Ini semua yang dibutuhkan pekerja rumah tangga,” urainya.

Untuk itu, Ratu menilai hadirnya UU PPRT bisa menjadi angin segar. Negara harus hadir memberikan perlindungan pada warganya.

“Tidak ada waktu istirahat, sakit tetap kerja, ini realita yang ada. Dan ini perlu diatur, istilahnya memanusiakan manusia. Negara harus memberikan perlindungan lewat regulasi,” tukas Legislator NasDem dari Dapil Nusa Tenggara Timur II (Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kupang, Rote Ndao, dan Kota Kupang) itu.

Pimpinan delegasi Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Aida Milasari mengatakan, lebih dari 18 tahun RUU PPRT belum menjadi prioritas legislasi untuk dibahas dan disahkan. Ia meminta dukungan konkret DPR atas pengakuan dan pelindungan kelompok masyarakat yang berprofesi sebagai PRT.

“Kami sangat mengharapkan DPR memprioritaskan pengesahan RUU PPRT demi keefektifan program-program prokesejahteraan untuk PRT dan keluarga mereka yang tergolong penduduk kategori miskin dan tidak mampu, sehingga berhak mendapat perlindungan negara,” tandas Aida.

(Dis/*)

Add Comment