Baleg Dorong Segerakan Revisi UU ITE
JAKARTA (6 Juli): Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima audiensi Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE). Mereka mendaku (klaim) diri sebagai perkumpulan orang yang pernah dijerat dan menjadi korban dari UU ITE.
Audiensi ini digelar guna mendengar ungkapan para korban yang pernah terjerat dan terkena pidana akibat pasal-pasal karetĀ UU ITE. Korban berharap ke depan DPR dapat merevisi UU ITE agar tidak ada korban serupa.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya mengatakan bahwa revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.
Namun, imbuhnya, untuk tahapan selanjutnya perihal revisi UU ITE kemungkinan baru akan dilakukan pada masa sidang berikutnya mengingat DPR sudah memasuki masa reses pada 7 Juli ini.
“Revisi UU ITE ini sudah masuk prolegnas prioritas, mungkin masa sidang depan ya, masa sidang ini tinggal berapa hari,” ungkap Willy saat memimpin audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7).
Legislator NasDem ini menjelaskan bahwa Surpres tentang UU ITE sudah ada di pimpinan DPR, namun tidak kunjung dibacakan di Rapat Paripurna.
Willy mengungkapkan, akan mengonfirmasi kepada Biro Pimpinan DPR terkait posisi surpres agar bisa dibacakan pada paripurna penutupan masa sidang.
Koordinator PAKU ITE Muhammad Arsyad bersyukur bisa diterima Baleg DPR RI. Ia berharap revisi UU ITE bisa disegerakan DPR RI.
Dalam audensi ini turut hadir sejumlah korban UU ITE, di antaranya Baiq Nuril, Ramsyiah Tasruddin, Saiful Mahdi dan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Baiq Nuril mengungkapkanĀ kasus yang pernah ia alami sampai dipenjara karena dijerat UU ITE. Ia berharap kedatangannya bersama korban lainnya di Baleg dapat membuka peluang bagi DPR dalam melakukan revisi UU ITE.
“Saya mohon sekali lagi mudah-mudahan revisi undang-undang ini benar-benar bisa terlaksana,” pinta Baiq.
(dpr.go.id/*)