Habib Mohsen: Jaga Semangat Berikan Hewan Kurban Terbaik
JAKARTA (8 Juli): Anggota Dewan Pakar DPP Partai NasDem, Habib Mohsen Alhinduan mengajak umat muslim untuk meningkatkan semangat berkurban. Menurut dia masyarakat tidak perlu khawatir akan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) karena masih dapat diatasi dan dikendalikan pemerintah.
Menurut dia, Kementerian Pertanian RI telah berupaya semaksimal mungkin untuk menekan jumlah hewan kurban terjangkit PMK hingga memberi panduan berkurban dalam situasi wabah PMK dalam rangka memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat di hari raya Iduladha.
Direktur Antar Ulama Dalam dan Luar Negeri itu menambahkan Islam juga telah mengajarkan bahwa terdapat persyaratan dalam berkurban seperti sehat dan usianya tidak boleh di bawah satu tahun. Dia pun mengajak masyarakat untuk berkurban dengan hewan kurban terbaik dari sisi syariat dan kesehatannya.
“Jadi berikan sesuatu itu yang terbaik. Sehatnya tidak boleh kena penyakit,” kata Habib Mohsen ketika dihubungi nasdem.id baru-baru ini.
Menurut Direktur Kajian Kitab Klasik (3K) Indonesia itu, sejauh ini wabah PMK yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia masih dapat dikendalikan pemerintah. Meski begitu jika kondisinya tak terkendali dan kian memburuk masyarakat bisa berkurban dengan bentuk uang.
“Berkurban itu bisa dibentuk secara uang karena waktunya tidak mengizinkan kita berkurban hewan karena ada wabah,” kata Founder Al Qalam Islamic Center itu.
Dia menggambarkan jamaah haji Indonesia yang mau membayar dam dan berkurban di tanah suci mereka cukup membayar uangnya karena pemerintah Arab Saudi sudah menyiapkan lembaga resmi untuk menerima pembayaran dan akan disalurkan dengan hewan kurban terbaik.
“Uang manfaatnya lebih banyak tapi kalau sudah aman tidak apa-apa lebih bagus (dengan hewan kurban),” kata dia.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia juga telah mengeluarkan Panduan Berkurban dalam situasi Wabah PMK yang senada dengan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022.
Isi panduan tersebut diantaranya adalah pilihlah hewan kurban yang memenuhi syarat, beli hewan kurban di tempat yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah setempat, pilihlah hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV).
Kemudian sebaiknya hewan kurban dipotong di Rumah Potong Hewan. Jika pemotongan di luar RPH harus dilakukan di tempat pemotongan hewan kurban yang telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.
Disarankan kurban dilakukan di daerah asal ternak atau melalui lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban baik dalam bentuk daging segar atau olahan. (WH)