UU Pemasyarakatan Tingkatkan Layanan Pembinaan di Lapas

JAKARTA (8 Juli): Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (7/7) secara resmi menyetujui RUU tentang Pemasyarakatan (PAS) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai UU Pemasyarakatan akan meningkatkan berbagai layanan pembinaan bagi penghuni lapas (lembaga pemasyarakatan). Ia bersyukur revisi telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU.

“Keberadaan UU Pemasyarakatan tentunya akan membantu meningkatkan berbagai layanan pembinaan bagi penghuni lapas sejak proses hukum bergulir,” kata Sahroni di Jakarta, Kamis (7/7).

Legislator NasDem itu menegaskan, Komisi III DPR sejak lama fokus pada pembahasan terkait berbagai isu di lingkungan Pemasyarakatan. Di antaranya terkait pembinaan para narapidana sebelum kembali ke masyarakat, peningkatan kemampuan, hingga terkait kelebihan kapasitas di dalam lapas.

“Karena itu, kami sangat bersyukur karena UU PAS ini disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Semoga bisa menjadi jawaban atas berbagai permasalahan terkait Lembaga Pemasyarakatan selama ini,” ujarnya.

Sahroni menambahkan, UU PAS dibuat agar lapas sudah terlibat sejak awal sistem peradilan pidana bergulir. Selain itu, menurutnya, UU ini bisa meminggirkan stigma lapas sebagai ‘tempat pembuangan’.

“Hal itu sangat penting agar para warga binaan benar-benar mendapat pembinaan yang dibutuhkan, yang sesuai dengan hak-hak dasar sebagai warga negara,” tukasnya.

(RO/Dis/*)

Add Comment