NasDem Desak Segera Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI

JAKARTA (13 Juli): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mendesak aparat penegak hukum segera menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang menjerat pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, berinisial JE. Ia tidak ingin beban korban kekerasan seksual semakin berat jika proses hukum berlarut-larut.

Tidak hanya itu, Taufik menekankan dalam setiap penanganan kasus kekerasan seksual yang dibutuhkan adalah perspektif aparat penegak hukum harus memahami karakteristik kasus kekerasan seksual.

“Karakteristik tersebut antara lain perlunya perlindungan khusus kepada korban, karena banyak korban mengalami trauma dan bebannya dapat bertambah berat serta bertambah traumatis akibat penanganan perkara berlarut-larut. Maka, saya meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus dalam kasus ini, terutama kepada korban,” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7).

Legislator NasDem itu juga meminta pihak yang diduga mengintimidasi korban ditindak secara hukum. Oleh karena itu, penting bagi kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan perhatian khusus kepada korban dan saksi-saksi yang terkait dalam kasus tersebut.

“Termasuk memberikan perlindungan dan melakukan penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam mengintimidasi korban,” imbuhnya.

Taufik mengatakan, memang dalam perkara tersebut UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak bisa diterapkan. Sebab, kasus itu telah berjalan sebelum UU TPKS disahkan. Namun, kata Taufik, dirinya ingin perlindungan korban merujuk pada aturan tersebut.

“Meskipun dalam perkara ini UU TPKS tidak dapat diberlakukan karena tempus delicti-nya terjadi sebelum UU tersebut disahkan, semangat perlindungan korban dapat merujuk pada UU ini,” tegas Taufik.

Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu berharap, aparat bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut. Taufik juga ingin adanya penanganan khusus dalam perkara kekerasan seksual tersebut.

“Kita berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan memperhatikan penanganan khusus yang perlu dilakukan dalam perkara kekerasan seksual,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, JE diduga melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah siswinya di SMA SPI Kota Batu, Jawa Timur. Pada Senin (11/7), Kejati Jatim telah menangkap JE dan kini ditahan di Lapas Kelas I Malang. (dpr.go.id/*)

Add Comment