Rencana Jalan Berbayar, NasDem DKI Minta Pemprov Perhatikan Nasib Ojol
JAKARTA (13 Juli): Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur pengecualian jalan berbayar untuk moda transportasi online dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik Jakarta.
Demikian ditekankan Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI, Ahmad Lukman Jupiter saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam forum rapat paripurna, Selasa (12/7).
Pasalnya menurut Jupiter peraturan tersebut akan berdampak kepada nasib para pencari nafkah yang mencari kehidupan dari menarik ojek online (ojol). Apalagi, saat ini layanan pemesanan makanan melalui aplikasi online sangat signifikan besar di ibu kota.
“Fraksi NasDem memandang perlu adanya pengaturan khusus terkait moda transportasi online. Hampir di banyak kantoran para pegawai menggunakan jasa online untuk melakukan pemesanan makanan. Mobilisasi masyarakat juga kian banyak terbantu dengan adanya layanan ini,” kata Jupiter.
Jupiter menuturkan jika diberlakukan tarif yang sama dengan ketentuan terkait tarif pengendalian lalu lintas secara elektronik, maka akan berdampak kepada pengguna bisnis di bidang aplikasi online tersebut. Hal ini juga akan menyebabkan berkurangnya masyarakat menggunakan layanan di aplikasi tersebut.
“Hal itu dapat terjadi dikarenakan dengan adanya pengenaan tarif maka pasti biaya ongkos kirim melalui layanan aplikasi tersebut mau tidak mau akan ada kenaikan yang cukup signifikan dan terhadap hal ini masyarakat pasti akan sangat mempertimbangkan bertransaksi melalui layanan aplikasi ini,” ungkapnya.
Masih kata Jupiter, Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta juga mempertanyakan landasan hukum ditetapkannya kendaraan sepeda motor diwajibkan membayar tarif pengendalian lalu lintas secara elektronik.
“Jika dikaitkan dengan aturan yang mendasari pengendalian lalu lintas seperti yang terdapat pada pasal 56 ayat (18) Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah serta Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2012 tentang Pengendalian Lalu Lintas, bahwa objek retribusi atas pengendalian lalu lintas dikecualikan terhadap sepeda motor,” kata dia.
Jupiter menambahkan untuk menjamin efektivitas dapat berjalannya Raperda ini, maka juga harus dapat diperjelas sistem penerapan sanksi. Pasalnya, dalam Pasal 16 Raperda pengendalian lalu lintas secara elektronik ini belum dijelaskan gambaran besarnya sanksi yang diberikan jika melanggar ketentuan Pembayaran Tarif Layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Lebih jauh Jupiter menerangkan dalam pasal tersebut hanya dijelaskan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai tarif pengendalian lalu lintas secara elektronik tertinggi.
“Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mendorong agar terkait penerapan sanksi ini sebaiknya dijelaskan dalam ketentuan dalam Raperda ini, termasuk pelanggaran sanksi terhadap Tarif Layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik,” tambahnya.
Dalam penguatan Raperda itu Jupiter meminta Pemprov DKI juga harus mengatur pengendalian untuk arus kendaraan yang berasal dari luar wilayah DKI Jakarta dengan cara membuat lahan – lahan parkir kendaraan di perbatasan wilayah DKI Jakarta.
“Dimana ketentuan ini nanti disesuaikan dengan moda transportasi yang telah terintegrasi ke dalam wilayah DKI Jakarta,” pungkas dia.
(FM/WH)