Aji Ali Sabana Minta Disdik Kota Bekasi Patuhi Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013

BEKASI (22 Juli):  Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Bekasi, Aji Ali Sabana menerima perwakilan guru terkait keluhan dan aspirasi guru pasca aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (21/7).

Politisi yang akrab disapa Bang Aji itu menilai, aspirasi perwakilan para guru terkait dugaan adanya calo PPDB Online yang dilakukan wakil rakyat sehingga kuota sekolah negeri melebihi kapasitas.

Dirinya menilai, persoalan penerimaan siswa dari tahun ke tahun menyisakan persoalan, khususnya terkait dengan kapasitas siswa dan rombel sekolah negeri. Bila dicermati hal ini kerap terjadi dari tahun ke tahun.

“Padahal telah diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013, pasal 2 ayat 2 poin 3, yakni setiap rombongan belajar tidak melebihi 32 orang untuk SD/MI dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang,” kata Aji Ali Sabana, dalam keterangannya, Jumat (22/7).

Menurutnya, bila hal ini melebihi kapasitas maka tidak akan maksimal bagi peserta didik untuk menerima pembelajaran. Artinya, semakin tinggi nilai rasio berarti semakin berkurang tingkat pengawasan dan perhatian guru terhadap murid.

“Untuk itu kita mendesak Disdik Kota Bekasi mematuhi Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013, Pasal 2 ayat 2 Poin 3. Juga mendukung penuh aksi para guru yang tergabung Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi dalam gerakan aksinya, kita siap menjembatani ke DPR RI dan Kementerian Pendidikan,” ujarnya.

(RO/WH)

Add Comment