NasDem Tuntaskan Sipol 100% dan Siap Daftar ke KPU

JAKARTA (28 Juli): Partai NasDem telah menuntaskan 100 persen penginputan data kepengurusan dan keanggotaan partai ke platform Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU dan siap mendaftar sebagai partai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Proses di Sipol sudah 100 persen kita tuntaskan dan saat ini kami sedang melakukan penyesuaian atau pengecekan terhadap salah huruf atau pengetikan,” ungkap Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) bidang Ideologi, Organisasi dan Kaderisasi DPP NasDem, Dedy Ramanta di Jakarta, Kamis (28/7).

Dedy menjelaskan pada tanggal 1 Agustus mendatang proses pendaftaran NasDem ke KPU akan dihadiri sejumlah petinggi NasDem. Diantaranya Wakil Ketua Umum (Waketum) Ahmad Ali, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Johnny G Plate, hingga para ketua DPP. Dirinya berharap proses pendaftaran di KPU dapat berjalan lancar tanpa kendala.

“Ketika temukan kendala kita sudah berkoordinasi secara teknis dengan KPU untuk bisa langsung diselesaikan,” ungkapnya.

Dedy melanjutkan, NasDem sama sekali tidak menurunkan kualitas verifikasi data kepengurusan dan keanggotaan parpol meski hanya bersifat administrasi. NasDem memastikan data yang telah di input ke dalam Sipol merupakan data yang valid dengan yang ada di lapangan.

“Baik SK-nya pasti di lapangan, kantornya juga ada. Kita ingin pastikan itu betul bahwa partai di parlemen harus lolos,” ungkapnya.

Menurut Dedy, Sipol KPU merupakan salah satu sarana bagi parpol untuk melakukan perbaikan data dari sisi administratif. Sipol dapat membantu parpol untuk melakukan pemetaan data keanggotaan partai secara digital dan tersistem.

“NasDem memandang dengan adanya sipol ini merupakan perbaikan dari sisi administratif baik ketetapan dan kefaktualan data dengan di lapangan,” ungkapnya. 

Sebelumnya KPU telah meluncurkan Sistem informasi Partai Politik (Sipol) pada Jumat (24/6). Sipol ditetapkan sebagai alat bantu proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.

Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol di antaranya profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik. (Uta/WH)

Add Comment