NasDem Penuhi Syarat Keterwakilan 30 Persen Perempuan

JAKARTA (31 Juli): Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Bidang Ideologi, Organisasi dan Kaderisasi DPP NasDem, Dedy Ramanta, menjelaskan, NasDem telah memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan  di tingkat DPP hingga kabupaten kota. Seperti diketahui, untuk ikut serta di Pemilu 2024,  terdapat peraturan KPU nomor 4 tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut mensyaratkan bahwa keterwakilan 30% wajib dan harus di tingkatan DPP, kemudian seluruh partai di klausul yang menyebutkan memperhatikan keterwakilan perempuan di setiap level pengurusan.

Dalam situasi ini, lanjut Dedy, Partai NasDem sangat peduli soal itu dan sangat memperhatikan, bahkan telah diterjemahkan ke dalam peraturan penyusunan kepengurusan bahwa keterwakilan perempuan dalam semua tingkatan sekurang-kurangnya tingkatan cabang atau kecamatan itu harus terisi 30% perempuan.

“Sehingga kami tidak khawatir dan dipastikan itu tidak kekurangan keterwakilan perempuan itu tidak terjadi di NasDem. Data sudah kita cek kemarin sudah kita lihat dalam sistem ini secara umum kita rata-rata sudah di atas angka 30%,” kata Dedy di NasDem Tower, Minggu (31/7).

Untuk itu Dedy optimistis NasDem sudah memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU sehingga dukungan sistem informasi yang baik di dalam tubuh Partai NasDem itu menjadi salah satu cerminan NasDem sebagai salah satu partai politik modern di tanah air.

“Partai kita slogannya kan partai yang modern jadi dibuka tanggal pertama kita juga siap di hari pertama. Meskipun persiapan waktu dalam proses pengisian data itu pendek secara umum ya tapi dengan dukungan sistem informasi yang baik dan sumber daya yang cukup NasDem memastikan bahwa pada tanggal 1 Agustus 2022 mendaftar,” pungkasnya.

(WH)

Add Comment