a

Tiga DOB Papua bisa Gelar Pemilu melalui Perppu

Tiga DOB Papua bisa Gelar Pemilu melalui Perppu

JAKARTA (4 Agustus): Pemerintah bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengakomodasi tiga daerah otonomi baru (DOB) yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan agar bisa menggelar Pemilu 2024.

“Dibutuhkan payung hukum lebih praktis, yaitu pemerintah menerbitkan Perppu,” kata anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman, Rabu (3/8).

Pernyataan Legislator NasDem itu menanggapi pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang mengatakan tidak ada revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Aminurokhman menilai pernyataan Mahfud hanya sebatas mekanisme perubahan UU Pemilu melalui mekanisme pembahasan di DPR. Sehingga, masih ada peluang mengakomodasi penyelenggaraan pemilu di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

“Pernyataan Pak Mahfud itu menurut saya terhadap teknis revisi UU Pemilu (pembahasan di DPR),” ungkap dia.

Aminurokhman memahami pernyataan Mahfud. Sebab, mekanisme perubahan UU di DPR biasanya berlangsung lama.  Sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan revisi melalui pembahasan di DPR. Apalagi, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.

“Maka, tidak mungkin dilakukan revisi karena prosesnya panjang,” kata dia.

Terkait waktu penerbitan Perppu, Aminurokhman menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo, sebab hal itu merupakan kewenangan pemerintah.

Sebelumnya, Mahfud menegaskan tidak ada revisi UU Pemilu. Pembentukan tiga daerah otonomi baru di Papua diyakini tidak bakal berdampak terhadap sistem pemilu.

Kendati begitu, Mahfud mengakui pihaknya tengah menggodok payung hukum dalam mengatur proses pemilu untuk tiga DOB di Papua. Mahfud belum mengetahui apakah berbentuk peraturan presiden, peraturan pemerintah, atau lainnya.(medcom/*)

Add Comment