Sahroni Desak KPK-Kejagung Pulangkan Tersangka Surya Darmadi
JAKARTA (5 Agustus): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama memulangkan tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang Surya Darmadi.
“Saya mendesak KPK dan Kejaksaan agar bekerja sama dalam upayanya memulangkan Surya Darmadi ke Tanah Air,” kata Sahroni melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/8).
Sahroni meyakini dengan bekerja sama, penangkapan Surya Darmadi yang ditengarai berada di Singapura bisa berjalan lancar. Sebab, Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
“Kita kan sudah punya framework hukumnya sekarang, sudah ada perjanjian ekstradisi. Jadi saya yakin, upaya pemulangannya juga bisa lebih mudah dikoordinasikan,” ungkap dia.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, Legislator NasDem itu mendorong agar aparat penegak hukum segera menangkap Surya Darmadi. Pasalnya, jumlah kerugian negara akibat korupsi yang dilakukannya mencapai Rp78 triliun. Nilai kerugian negara dari praktik korupsi Surya Darmadi dianggap paling besar di Indonesia.
Wakil rakyat dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu) itu juga mengungkapkan, Surya Darmadi tidak boleh dibiarkan hidup tenang dalam pelarian. Dia harus mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi yang dilakukan.
“Angka Rp78 triliun ini sangat besar dan sangat menyakiti hati nurani. Makanya kita tidak bisa santai-santai membiarkan Surya Darmadi hidup enak di Singapura,” ujar dia.
Buronan koruptor Surya Darmadi terdeteksi berada di Singapura. Kejagung telah menetapkan bos produsen minyak goreng merek Palma itu sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.(medcom/*)