Revisi UU Narkotika Pisahkan Pendekatan Hukum dan Kesehatan
BENGKULU (11 Agustus): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mengatakan revisi UU Narkotika akan dikhususkan untuk membuat sistem baru penanganan narkotika dan akan dipisahkan antara pendekatan hukum dan pendekatan kesehatan.
Dalam pendekatan hukum, yang menjadi fokus ialah penegakan hukum bagi bandar dan pengedar besar narkotika.
“Jadi bukan pemakai yang barang buktinya satu gram ke bawah. Kalau satu gram ke bawah ya sudah itu adalah pemakai dan kemudian direhabilitasi. Tetapi supaya fokus, maka penegakan hukum kita tujukan kepada pengedar dan bandar-bandar. Sehingga di Bengkulu ini misalnya, jika masih ada jalur-jalur masuk bagi peredaran narkotika maka konsentrasi ada di situ. Sehingga yang fokus kita kejar adalah penjahatnya, bukan korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Taufik seusai Rapat Dengar Pendapat Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Agung Wicaksono dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu Supratman, di Kota Bengkulu, Bengkulu, Selasa (9/8).
Oleh karena itu, ungkap Taufik, Komisi III DPR dalam pertemuan tersebut juga menyerap berbagai pandangan agar dapat segera diketahui sistem hukum mana saja dalam revisi UU Narkotika yang wajib diperbaiki serta diubah, utamanya terkait dengan penentuan rehabilitasi bagi seorang pemakai.
“Apalagi, karena ada tim assesment terpadu yang ternyata di berbagai daerah termasuk di Bengkulu ini hanya ada dua BNN kabupaten/kota sedikit banyak akan menghambat proses ini. Nah itu akan kita jadikan bahan evaluasi serta akan menjadi salah satu konsentrasi Komisi III DPR RI ketika membahas revisi UU Narkotika,” pungkas Taufik.
(dpr/*)