NasDem Minta Pemda Bayar Iuran BPJS Kesehatan Tenaga Kontrak
MEDAN (29 Agustus): Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menyayangkan persoalan pembayaran iuran BPJS Kesehatan Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dilakukan secara mandiri, yakni dengan membayar sendiri.
Bahkan hal tersebut sudah menjadi salah satu syarat perekrutan pegawai, sehingga tidak dibebankan ke pemerintah. Pasalnya, untuk pembayaran tenaga kontrak saat ini, Pemprov Sumut tidak dapat mengeluarkan anggaran yang terlalu besar.
Felly menyayangkan kebijakan tersebut. Meskipun tenaga honorer di Dinkes Sumut sudah mendapatkan gaji di atas upah minimum provinsi (UMP) Sumut sebesar Rp3 juta per bulan. Namun, menurut Felly dari segi kesejahteraan sangat disayangkan masih cukup minim. Seharusnya, pembayaran iuran BPJS Kesehatan ditanggung instansi tempat tenaga kontrak itu dipekerjakan.
“Saya menilai aturan yang ada saat ini sangat disayangkan. Kalau pemerintah saja belum mampu memberikan kesejahteraan bagi tenaga kontrak, dalam hal ini pembayaran iuran BPJS Kesehatan, bagaimana kita bisa menuntut perusahaan-perusahaan lain bisa memberikan kesejahteraan untuk setiap pegawainya, jika pemerintah sendiri tidak memberikan contoh,” ujar Felly saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Medan, Sumut, Jumat (26/8).
Legislator NasDem itu menjelaskan, jika pegawai tersebut direkrut menjadi tenaga kontrak, sudah seharusnya hak-hak seperti pembayaran BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tersebut atau pihak pemberi kerja sebagaimana tertera dalam aturan.
“Pemerintah harus fokus dan memiliki ketulusan hati dari penyelenggaraan penerimaan tenaga kontrak untuk bisa melakukan dan melaksanakan sesuai aturan yang sudah ada. Jangan kita hanya berbicara tapi tidak melakukan hal yang seharusnya,” pesan Legislator NasDem dari Dapil Sulawesi Utara itu.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Ismail Lubis mengatakan, terkait BPJS Kesehatan bagi tenaga kontrak di Dinkes Sumut sudah diusulkan agar pembayarannya bisa dibayarkan pemberi kerja dengan menggunakan anggaran yang ada.
“Saya akan mencoba saran ibu Pimpinan Komisi IX DPR, agar persoalan pembayaran BPJS Kesehatan bisa diakomodasi oleh pihak Dinkes Pemrov Sumut. Saat ini ada sebanyak 168 orang, baik di unit pelayanan teknis (UPT), maupun nonteknis di bidang lain bagian administrasi, driver, dan lain-lain,” jelas Ismail.
(dpr.go.id/*)