NasDem Ajukan RUU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas 2023

JAKARTA (31 Agustus): Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Taufik Basari mengungkapkan, Fraksi Partai NasDem DPR kembali mengajukan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023.

Revisi UU Advokat itu pernah diajukan Fraksi Partai NasDem DPR untuk masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022, namun gagal.

Taufik mengungkapkan, revisi UU Advokat diperlukan karena adanya kebutuhan untuk memperkuat posisi advokat dalam ‘integrated criminal justice system’ atau sistem peradilan pidana terpadu. Tugas advokat penting demi memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip peradilan yang adil (fair trial).

“NasDem memandang peran advokat sangat penting untuk memastikan terpenuhinya hak-hak tersangka dan terdakwa. Terlebih terdapat beberapa kasus yang berujung pada kriminalisasi dan ketidakadilan akibat tidak adanya pendampingan hukum yang optimal,” ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8).

Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, perkembangan di dunia advokat khususnya terkait pengaturan mengenai organisasi advokat saat ini tidak lagi sejalan dengan pengaturan dalam UU Advokat yang berlaku. Maka dari itu, perlu pembaharuan UU Advokat.

“Perlu ada pengaturan, ada pembaharuan, sehingga UU Advokat kita bisa sejalan dengan kondisi yang ada saat ini. Kami dari NasDem akan mendorong RUU Advokat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023,” tandasnya.

Fraksi Partai NasDem DPR merupakan pengusul RUU Advokat dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah tersebut, RUU Advokat berada pada daftar nomor 30.

Selain RUU Advokat, lanjut Taufik, Fraksi NasDem DPR juga mengajukan beberapa usulan RUU lainnya yakni: RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Pertembakauan, RUU Kedokteran Hewan, dan RUU Sistem Perbukuan.

“Di luar 5 RUU itu, NasDem juga mendorong dan mengawal RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Dikdok (Pendidikan Kedokteran) untuk kembali dilanjutkan dalam RUU Prioritas di tahun 2023 nanti,” ungkapnya.

Adapun untuk RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, RUU Perlindungan Konsumen dan RUU tentang Paten, RUU Narkotika, RUU Landas Kontinen, RUU KUHP dan RUU Kitab Acara Hukum Perdata, serta RUU Perlindungan Data Pribadi, yang sudah dalam tahap pembahasan tingkat 1 antara pemerintah dan DPR didorong untuk bisa segera diselesaikan.

Khusus RUU Sisdiknas, NasDem menyampaikan keberatannya dan meminta pemerintah terlebih dahulu melakukan pembahasan penyusunan naskah akademik dan draft RUU dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna, serta terlebih dahulu mendiskusikan peta jalan pendidikan bersama para pemangku kepentingan.

“Hal ini penting agar tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terpenuhi,” pungkas Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu.

(RO/*)

Add Comment