Revisi UU Sisdiknas Ditolak Banyak Fraksi DPR
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (31 Agustus): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengungkapkan bahwa ada banyak fraksi di DPR RI menolak pembahasan revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau (UU Sisdiknas). Revisi UU Sisdiknas diusulkan pemerintah untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
“Banyak fraksi yang menolak, banyak yang mengira ini kan long list (daftar panjang) saja belum masuk,” kata Willy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).
Legislator NasDem itu menambahkan, alasan lain penolakan tersebut ialah karena revisi UU Sisdiknas dinilai cenderung menggunakan pendekatan omnibus law.
Pasalnya, ke depan revisi UU Sisdiknas memang dibuat untuk mengintegrasikan tiga UU, yakni UU tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Karena ini dianggap pendekatannya cenderug omnibus law, maka kemudian bagaimana partisipasi masyarakat harus didapat terhadap substansi-substansi,” kata Willy.
(dpr.go.id/*)