a

Penyaluran BSU BBM Harus Segera dan Diperluas

Penyaluran BSU BBM Harus Segera dan Diperluas

JAKARTA (5 September): Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M Syamsul Luthfi mendorong pemerintah secepatnya menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sejalan dengan kenaikan harga BBM. Kementerian terkait harus secepatnya menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk para pekerja informal sektor pariwisata.

“Ini harus segera disalurkan. Kalau memungkinkan disalurkan pekan ini, mengapa tidak? Jangan ditunda-tunda,” ujar Syamsul dalam keterangannya, Senin (5/9).

Bantuan tersebut, imbuh Syamsul, harus diperluas sasaran penerimanya. Misalnya kepada pekerja informal di sektor pariwisata. Jika BSU BBM diberikan kepada mereka yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, artinya pekerja informal di sektor pariwisata termasuk berhak menerima. Namun sebagai pekerja informal, kemungkinan mereka akan sulit terdata pemerintah.

“Misalnya guide, penjual oleh-oleh keliling, hingga orang yang menyewakan kendaraan untuk wisatawan. Masalahnya mereka juga tidak termasuk masyarakat miskin. Jadi kelompok ini rentan tidak mendapat bantuan,” tandasnya.

Legislator NasDem dari Dapil Nusa Tenggara Barat II (Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, dan Kota Mataram) itu mengatakan, sektor pariwisata yang sudah dihantam pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir tidak boleh terpuruk lagi. Pertumbuhan pariwisata yang mulai bangkit harus dijaga.

“Saya minta kementerian terkait memperhatikan betul pekerja informal, hingga UMKM-UMKM sektor pariwisata,” pungkas Syamsul.

Pemerintah telah resmi menaikkan harga BBM subsidi. Pertalite dibanderol dengan harga jual Rp10.000 per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter dan Solar dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.

Sebagai bantalan ekonomi, pemerintah telah menyiapkan tiga jenis bansos. Pertama bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000 kepada kelompok penerima manfaat (KPM). Kedua, bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan ketiga, bantuan angkutan umum yang dialokasikan kepada pemerintah daerah.(RO/dis/*)

Add Comment