a

Terima ICJR, NasDem Buka Aspirasi Revisi KUHP

Terima ICJR, NasDem Buka Aspirasi Revisi KUHP

JAKARTA (6 September): Fraksi Partai NasDem DPR RI menerima audiensi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Ruang Rapat Fraksi NasDem, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9).

Rombongan ICJR diterima anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari dan Ary Egahni Ben Bahat.

ICJR menyampaikan penelitian mereka tentang RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) serta masukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berbasis riset yang sedang diproses di DPR RI.

“Teman-temam ICJR menemukan beberapa hal penting terkait kebutuhan untuk perumusan ulang beberapa pasal di RKUHP, yang jika dipertahankan akan menimbulkan kerancuan. Kemudian juga menemukan beberapa kesalahan pengetikan, dan beberapa kebutuhan untuk ditambahkan penjelasan,” ujar Taufik seusai menerima audiensi tersebut.

Taufik mengatakan, diskusi dengan ICJR terkait konsepsi dasar dan konsepsi hukum pidana yang harus dipastikan jelas dalam RKUHP.

“Jadi diskusi tadi tidak hanya pada soal rumusan norma pasal, tapi juga konsep hukum pidana yang harus kita pastikan dalam RKUHP kita, dan tidak menyimpang dari teori hukum pidana yang berlaku secara universal,” urainya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mengatakan, penelitian serta hasil diskusi dengan ICJR akan menjadi tambahan bahan bagi Fraksi Partai NasDem DPR untuk pembahasan RKUHP di Komisi III DPR.

Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu mengatakan, Fraksi Partai NasDem DPR berharap pembahasan RKUHP tetap dilakukan secara mendalam, termasuk dari kalangan masyarakat.

“Karena faktanya, masih ada pasal-pasal tertentu yang harus kita kaji kembali perumusannya. Dari awal Fraksi Partai NasDem menginginkan RKUHP ini dibahas dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna,” tandas Taufik.

Taufik mengusulkan dua hal untuk pembahasan RKUHP di Komisi III DPR. Pertama, Taufik mengusulkan adanya Forum Konsultasi Nasional RKUHP, agar semua pihak bisa terlibat dalam pembahasan.

“Jadi ketika DPR membahas ini, semua orang memperhatikan ini, di warung, di media sosial semua menaruh perhatiannya pada pembahasan RKUHP,” tegasnya. 

Kedua, Taufik mengusulkan adanya metode simulasi pada pembahasan RKUHP. Simulasi dibutuhkan ketika ada pasal-pasal yang menimbulkan beberapa tafsir.

“Ada kekhawatiran misalnya perbuatan tertentu nanti akan dikriminalisasi oleh RKUHP. Itu bisa kita simulasi. Misal perbuatan a,b,c apakah kalau RKUHP ini berjalan, dia kan masuk ke dalam delik atau tidak. Kalau tidak masuk delik, maka hasil simulasi ini harus kita jadikan risalah pembahasan yang tidak terpisah dari dokumen RKUHP yang nanti akan disahkan,” urainya.

Risalah pembahasan ini, imbuh Taufik,  bisa menjadi pedoman hakim memutus perkara untuk peristiwa yang disimulasi. Selain itu, bisa dijadikan pegangan penegak hukum untuk menangani perkara, dan menjadi rujukan terdakwa ketika melakukan pembelaan.(dis/*)

Add Comment