Publik Berhak Dapat Akses Informasi Kekayaan Pejabat Negara

JAKARTA (19 September): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendorong seluruh pejabat negara melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu bagian dari prinsip keterbukaan dan kewajiban yang harus dilakukan.

“Saya rasa, saat sudah menjadi pejabat publik privasi yang kita miliki sudah tidak full. Karena sebagian badan kita milik negara, harta kita pun, negara harus tahu,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin (19/9).

Legislator NasDem itu mengatakan, publik berhak mendapat akses informasi terhadap harta kekayaan para pejabat negara. Tidak ada alasan bagi pejabat negara menyembunyikan harta kekayaan.

“Ini sudah menjadi konsekuensi yang harus dipahami dan bukan jadi masalah sama sekali. Kalau tidak mau, ya tidak usah jadi pejabat publik,” tegasnya.

Sahroni mengaku rutin melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Hal itu merupakan bentuk pertanggungjawaban dan kewajibannya sebagai pejabat publik.

“Saya selalu lapor tepat waktu dan semuanya transparan. Jadi publik dapat melihat dan memang tidak ada yang berusaha ditutup-tutupi,” tandasnya.

Wakil rakyat dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu mengaku tidak ada hal yang ditutup-tutupi, termasuk jika ada penaikan harta dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kalau ada kenaikan (harta) ya tulis saja naik. Kan nanti ada penjelasan logisnya,” pungkas Sahroni.

(medcom/*)

Add Comment