Sahroni Minta Polda Sumut Kejar DPO Kasus Judi

JAKARTA (26 September): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi jajaran Polda Sumatra Utara (Sumut) terkait penanganan tindak pidana perjudian yang baru-baru ini marak terjadi di wilayah Sumut.

Menurut Sahroni, Polda Sumut bergerak cepat tanpa harus menunggu arahan dari Kapolri untuk memberantas perjudian. Hal itu adalah sebuah langkah yang bagus dalam upaya penegakan hukum.

“Apresiasi untuk Kapolda Sumatra Utara dan jajaran karena berhasil berantas perjudian, bukan hanya pada saat Pak Kapolri memerintahkan untuk pemberantasan judi online tersebut,” ujar Sahroni seusai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sumut beserta jajaran, di Medan, Sumut, Sabtu (24/9).

Legislator NasDem itu menilai, puluhan aset yang berhasil disita Polda Sumut dalam kasus perjudian dapat memberikan efek jera kepada para pelaku judi, baik itu judi online, judi kovensional, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menekankan, kepolisian juga harus terus meningkatkan upaya pengejaran terhadap para pelaku perjudian yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu untuk mencegah kembali menjamurnya tindak pidana perjudian karena DPO tersebut masih berpotensi menggerakkan perjudian.

“Judi online dan konvensional mungkin sesaat akan hilang tapi nanti akan muncul kembali setelah dianggap nyaman dan aman. Terkait ada beberapa DPO yang sudah disampaikan Kapolda, dan akan terus dikejar,” ujarnya.

Sahroni juga mengimbau Polda Sumut untuk terus fokus dalam hal pemberantasan tindak pidana perjudian, mengingat judi salah satu kasus yang cukup fantastis dalam transaksinya.

“Total transaksi judi online sendiri itu mencapai Rp155,4 triliun di Indonesia. Karena itu kita tetap fokus pada pemberantasan yang tidak cukup sampai di sini, tidak mudah untuk menghilangkan judi online karena mati satu tumbuh seribu,” tutup Legislator NasDem dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu) itu.

(MI/*)

Add Comment