a

Wibi Ingatkan SE Mendagri Soal Penjabat Mutasi ASN Jangan Dijadikan Alat Politik

Wibi Ingatkan SE Mendagri Soal Penjabat Mutasi ASN Jangan Dijadikan Alat Politik

JAKARTA (30 September): Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengkritik Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ yang membolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, SE tersebut mempunyai celah digunakan sebagai alat politik.

“Kekhawatiran kita bilamana terjadi di 2024 nanti sudah dibatasi oleh peraturan pemerintah untuk tidak melakukan mutasi dan lain-lain, tiba-tiba melakukan itu dan dijadikan sebagai alat ketika maju ataupun mempunyai niat maju menjadi bakal calon Pilkada, itu menjadi satu benturan,” ujar Wibi Andrino, dalam keterangannya, baru-baru ini.

Legislator NasDem DKI Jakarta ini mengingatkan, tugas Pj kepala daerah adalah meneruskan program kepala daerah yang dipilih oleh rakyat. Karenanya, Pj kepala daerah seharusnya memiliki sejumlah batasan-batasan.

“Jadi ada limitation of power di situ, di mana kita berharap nanti Pj gubernur itu memahami tentang batasan-batasan dia sebagai seorang Pj,” tegasnya.

Anggota Komisi C DPRD DKI tersebut melanjutkan, saat ini Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria telah memiliki Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2024. Menurut Wibi, hal ini merupakan program yang harus dilanjutkan oleh Pj gubernur untuk diselesaikan sampai 2024.

“Memang hari ini yang kita tahu adalah gubernur bersama wakil gubernur membuat satu rencana pembangunan daerah RPD 2023-2026 itu yang menjadi satu guidance yang harus dilakukan oleh Pj gubernur untuk menyelesaikan sampai nanti di 2024,” imbuhnya.

(FM/WH).

Add Comment