a

Eva Rataba Sosialisasikan UU Ekonomi Kreatif di Toraja Utara

Eva Rataba Sosialisasikan UU Ekonomi Kreatif di Toraja Utara

RANTEPAO (7 Oktober): Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melaksanakan sosialisasi UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, di Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (6/10).

Eva dalam sambutan pembukaan acara mengatakan bahwa UU tersebut akan membantu para pengusaha kreatif, terutama untuk meningkatkan pengetahuan tentang industri kreatif. Ia berharap pelaku usaha dapat memiliki kreativitas untuk memasarkan produknya.

“UU 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif memuat nilai positif karena UU ini disusun untuk membuka akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif dan sinergitas antara pemangku kepentingan,” ujar Eva.

Legislator NasDem dari Dapil Sulsel III (Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, Toraja Utara, Enrekang, Sidrap, Pinrang dan Kota Palopo) itu berharap, UU Ekonomi Kreatif dapat memicu munculnya pengusaha baru, membantu pengusaha yang telah ada, dan semakin memberi kesempatan para pengusaha, khususnya ekonomi kreatif untuk menjadi besar.

“Pelaku usaha ekonomi kreatif dapat memperoleh pelatihan, pendampingan, pendanaan untuk menghidupkan kembali usaha yang dimiliki,” kata Eva.

(Media Center ESR/dis/*)

Add Comment