a

Setiap Anak Indonesia Punya Hak Berprestasi

Setiap Anak Indonesia Punya Hak Berprestasi

PAINAN (31 Agustus): Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni mengatakan setiap anak Indonesia harus dijamin haknya untuk tumbuh, berkembang dan berprestasi.

“Hak tersebut dijamin negara, seperti yang tertuang pada UUD 1945 Pasal 28B ayat 2,” ungkap Lisda saat menjadi pembicara dalam sosialisasi ‘Kebijakan Perlindungan dan Hak Anak’, di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (25/10).

Baca juga: Lisda Serahkan Ambulans untuk Nagari Lunang Dua Pesel

Sosialisasi tersebut merupakan kerja sama Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Hadir dalam sosialisasi tersebut, ratusan pelajar, guru dan orang tua.

Lisda menyebut, bahkan pada RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), terdapat sejumlah pemenuhan kebutuhan hak anak dengan pendalaman yang lebih jauh lagi.

“Sekarang kami di DPR tengah mengusulkan terkait RUU Kesejahteraan Ibu dan anak. Di situ diatur sedemikian rupa, serta dapat diaplikasikan untuk pemenuhan kebutuhan hak anak, dengan poin-poin yang lebih luas lagi,” katanya.

Selain aspek positif dalam tumbuh kembang dan prestasi bagi anak, tambah Legislator NasDem itu, pemenuhan hak anak juga wujud dari semangat para orang tua, untuk lebih giat mendampingi, menafkahi dan melindungi anak, sehingga masa depan anak lebih terjamin nantinya.

“Kita harus jadikan ini (hak anak) sebagai cambuk bagi orang tua, sekaligus penyemangat untuk lebih giat lagi mendampingi, menafkahi dan melindungi anak, untuk masa depan mereka yang lebih cerah nantinya,” pungkas Legislator NasDem dari Dapil Sumbar I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu.

(Bee/dis/*)

Add Comment