Upaya Mengakselerasi Kinerja Sektor Pariwisata Harus Konsisten
JAKARTA (6 Agustus): Upaya mendorong pertumbuhan sektor pariwisata harus konsisten dilakukan melalui dukungan penuh dari sejumlah sektor terkait, untuk mengakselerasi kinerja sektor pariwisata.
“Pertumbuhan sektor pariwisata memang sangat tergantung dukungan beberapa sektor lainnya, seperti infrastruktur, transportasi, akomodasi, dan sumber daya manusia (SDM)-nya. Tidak memadainya salah satu sektor itu akan berpengaruh pada pariwisata,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/8).
Mahkamah Agung pada website resminya, Kamis (27/7) melansir salinan putusan soal kartel harga tiket pesawat.
Mahkamah Agung memenangkan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus dugaan kartel harga tiket pesawat oleh tujuh maskapai penerbangan pada 2019.
Putusan bernomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020 pada 2 September 2020 yang membatalkan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 tanggal 23 Juni 2020.
Putusan KPPU tersebut menyatakan tujuh maskapai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (penetapan harga) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam putusan kasasi itu, MA memerintahkan tujuh maskapai nasional agar melapor ke KPPU bila akan mengambil kebijakan krusial yang berpengaruh terhadap masyarakat, persaingan usaha, dan harga tiket.
Kasus bermula saat terjadi harga tiket pesawat penerbangan lokal yang melambung dengan harga sangat tinggi saat peak season, long weekend dan hari raya pada 2019. Konsumen pun menjerit.
Menurut Lestari, praktik kartel harga tiket pesawat tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang sedang mendorong peningkatan sektor pariwisata di Tanah Air.
Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) dalam laporan Tourism Trends and Policies 2022 menyebutkan pada 2019, sektor pariwisata menyumbang 5,0% dari pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), pascapandemi pariwisata domestik Indonesia berangsur pulih dengan meningkatnya jumlah perjalanan wisatawan nusantara pada 2022 sebesar 19,82% jika dibandingkan dengan tahun 2021, serta tumbuh 1,76% jika dibandingkan dengan tahun 2019.
Maskapai penerbangan yang merupakan bagian penting dari pengembangan sektor pariwisata, ujar Rerie, harus bebas dari praktik-praktik kartel harga tiket dan sejenisnya.
Dalam menjawab persaingan global di sektor pariwisata, imbuh anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II (Kudus, Demak, Jepara) itu, dibutuhkan kolaborasi antarsektor-sektor pendukung dalam membangun ekosistem pariwisata yang lebih baik.
Para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, tambah anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus mampu bekerja sama dengan baik dalam rangka pengembangan potensi, peningkatan kualitas SDM, dan infrastruktur yang mampu mengakselerasi pertumbuhan sektor pariwisata nasional. (*)