Sahroni Minta Kejagung Usut Tuntas Korupsi Tol MBZ
JAKARTA (15 September): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II (Mohammed bin Zayed/MBZ).
Sejauh ini baru ada tiga tersangka, salah satunya adalah eks Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, Djoko Dwijono.
“Kalau kita pelajari, kasus pengondisian lelang seperti ini biasanya memerlukan persekongkolan banyak pihak. Jadi saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni, Kamis (14/9).
Sahroni mengapresiasi Kejagung yang telah mengusut kasus yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun itu. Kejagung cukup konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Saya kira peran Kejagung memang sangat sentral dalam mengawal dan memastikan bahwa setiap proyek strategis nasional terlaksana melalui proses yang bersih dan bebas korupsi. Komisi III melihat Kejagung selalu konsisten untuk itu,” ujar Sahroni.
Legislator NasDem ini berharap, ketegasan Kejagung menjadi peringatan keras bagi oknum yang masih berniat mengakali PSN. Jika perilaku korupsi masih ada, maka kebermanfaatan proyek strategis nasional akan kurang maksimal.
“Dengan ini saya harap sudah tidak ada lagi yang berani main-main sama PSN dan proyek pembangunan lainnya. Karena pembangunan ini juga merupakan fokus utama Pak Presiden. Jadi jangan kira ada tindakan korup yang akan dibiarkan,” pungkas Sahroni.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono, sebagai tersangka.
Ia dijerat bersama dua tersangka lainnya, yaitu Yudhi Mahyudin selaku ketua panitia lelang JJC dan Tony Budianto Shihite selaku staf tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. Ketiganya kini sudah ditahan.
Ketiganya diduga melakukan persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Modus korupsi ini adalah dengan cara pengurangan volume bangunan dan pengaturan pemenang lelang. Adapun proyek ini nilainya mencapai Rp13,2 triliun. Akibat korupsi ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,5 triliun.(dis/*)