Taufik Dukung Ketentuan Restorative Justice dalam RUU Kejaksaan

JAKARTA (3 Oktober): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, mengapresiasi adanya muatan soal keadilan restoratif/restorative justice pada revisi UU No.11/2021 tentang Kejaksaan.

“Saya apresiasi adanya ketentuan restorative justice ini. Ada kebutuhan untuk ada payung hukum dari restorative justice,” kata Taufik dalam Rapat Pleno penyusunan RUU Kejaksaan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/10).

Pada Pasal 30D ayat 1 sebagai muatan baru di revisi UU Kejaksaan yang disusun tim ahli disebutkan bahwa kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dapat melakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Kemudian, pada Pasal 30D ayat 2 dibeberkan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan dilakukan melalui mediasi panel sebagai implementasi dari keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan.

Taufik juga mengapresiasi narasi pada muatan Pasal 30D ayat 3, yakni soal penyebutan pelibatan pelaku, korban, dan masyarakat.

Menurutnya, selama ini banyak yang salah kaprah dengan restorative justice, seolah-olah hanya soal menghentikan perkara saja.

“Padahal kan dari isi katanya memulihkan, ini juga berlaku bagi korban utamanya. Jadi dalam prosesnya wajib untuk melibatkan korban,” tukasnya.

(medcom/*)

Add Comment