a

NasDem Desak OJK Perketat Pengawasan Pinjol Ilegal

NasDem Desak OJK Perketat Pengawasan Pinjol Ilegal

JAKARTA (17 Oktober): Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak berhenti pada pemblokiran rekening yang berafiliasi dengan judi online (judol). OJK didorong melakukan pengawasan dan pemblokiran terhadap aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

“OJK diharapkan lebih proaktif lagi menindak jasa keuangan ilegal dan meresahkan. Judi online dan pinjol ilegal sudah sangat meresahkan. Jangan hanya fokus pada penegakan hukumnya, tapi pengawasan dan pemblokiran rekening sejak awal,” kata Willy, Senin (16/10).

Anggota Komisi XI DPR RI itu menaruh perhatian kepada sejumlah kasus kejahatan dan kemanusiaan akibat pinjol dan judol. Seperti baru-baru ini, viral di media sosial seorang warga bunuh diri karena diduga terlilit utang pinjol. Narasi pada video itu menyebut, korban awalnya meminjam Rp9 juta, namun ia wajib mengembalikan Rp19 juta dalam kurun waktu yang singkat.

Makin banyaknya masalah sosial akibat pinjol dan judol, Willy menilai pemerintah belum memperketat penegakan aturan hukum terhadap penyelenggara pinjol. Banyak dari mereka yang sangat membebankan peminjam. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah terkait cara penagihan dan biaya-biaya siluman.

“Belum lagi cara tagih yang meresahkan. Kemudian tambahan beban biaya-biaya lain di luar kewajaran berdasarkan aturan. Ini kan yang harus diawasi, kalau perlu cabut izin pinjol yang semena-mena, dan blokir penyebarannya di media digital Indonesia,” tegas Willy.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu mendorong adanya revolusi digital perbankan untuk mengatasi fenomena itu. Keamanan, privasi dan kepercayaan harus menjadi kunci kebijakan digitalisasi keuangan dan perbankan. Di samping itu, aturan hukum yang melindungi nasabah juga perlu diperkuat bersamaan dengan penguatan usaha keuangan digital.

“Dengan adanya revolusi digital, mau tidak mau harus ada blue print dan white print yang tegas tentang jaminan perlindungan nasabah yang harus diperhatikan Pemerintah,” kata Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu.

Selain faktor kebutuhan mendesak, ujar Willy, faktor lain yang menjadi penyebab banyaknya masyarakat menggunakan pinjol adalah karena masalah inklusi keuangan yang setengah hati. Masyarakat masih kerap kesulitan mengakses keuangan dari lembaga formal, seperti perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya.

“Sehingga muncul pinjol ilegal yang menawarkan proses mudah, cepat, dan dalam jumlah besar yang berujung permasalahan sosial. Sehingga sekarang ini pinjol ilegal semakin banyak dan semakin tidak terawasi,” papar Willy.

Willy mengingatkan agar pemerintah menggalakkan inklusi dan literasi keuangan kepada masyarakat. Rendahnya literasi dan inklusi keuangan menyebabkan individu maupun rumah tangga meminjam secara berlebih kepada pinjol yang memiliki biaya kredit lebih tinggi.

“Akibatnya pinjol menjadi salah satu penyumbang pertumbuhan utang rumah tangga di Indonesia. Ini kan sungguh di luar perkiraan kita semua,” ungkap Willy.

Willy mendorong dibentuk tim khusus dari pemerintah, OJK dan aparat penegak hukum untuk pengetatan regulasi fintech. Tim khusus itu nantinya dapat mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan masalah pinjol dan judi online.

“Baik itu pinjol ilegal dan judi online merupakan fenomena sosial meresahkan. Untuk itu perlu sinergitas lintas kementerian dan lembaga yang disatukan dalam satu payung hukum untuk memberantas itu semua,” tukas Willy.

(dpr.go.id/*).

Add Comment