Pemberhentian Anwar Usman Ingatkan Hakim Lebih Hati-Hati
JAKARTA (9 November): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman, mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Amin menilai putusan itu tepat karena Anwar Usman sudah terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Diharapkan, putusan tersebut dapat memberi efek jera dan sebagai pengingat bagi para hakim dan penegak hukum dalam mengambil keputusan.
“Amar putusan terkait Ketua MK yang diberhentikan dari jabatannya sudah cukup proporsional. Sanksi itu sesuai karena ada pelanggaran etik berat. Sehingga hakim-hakim di MK ke depan bisa lebih hati-hati dan cermat dalam mengambil keputusan,” ujar Amin, Rabu (8/11).
Amin berpesan agar ke depan para Hakim MK dapat memutus suatu perkara dengan lebih cermat dan bijaksana. Karena keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga berdampak luas.
“Ketika ada ketidakcermatan dalam mengambil keputusan, risikonya adalah banyak korban yang akan merasakan dampak dari keputusan itu,” tegasnya.
Menanggapi prokontra putusan pemberhentian Anwar Usman, Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu memahami pasti ada dukungan dan penolakan.
“Kalau pihak-pihak yang seperti itu (menolak) melihatnya dari aspek apa dulu. Karena MKMK ini hanya mengadili kasus etiknya, pelanggaran etik,” tukas Amin.
(dis/*)