Jacki Uly Berharap KY Diberikan Kewenangan Awasi Hakim MK
JAKARTA (13 November): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Jacki Uly berharap Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial (RUU KY) dapat mengembalikan kewenangan KY dalam mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Jacki seusai menghadiri diskusi publik di Aula Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang, NTT, terkait Penguatan Komisi Yudisial Melalui Advokasi Perubahan Kedua Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial Nomor 22 Tahun 2004, Jumat (10/11).
“RUU Komisi Yudisial sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan sudah mulai dibahas untuk perubahan kedua terhadap undang-undang itu,” ungkap Jacki.
Ditegaskan Jacki, awal 2024 harus intens membahas RUU tersebut karena banyak sekali hal yang perlu disempurnakan. Selaku anggota Komisi III DPR yang bermitra dengan KY, pihaknya perlu melakukan diskusi publik di Undana untuk menggalang masukan akademis karena banyak sekali ruang gerak KY dibatasi.
“Kita bisa melihat pembatalan KY mengawasi para hakim konstitusi. Selaku legislator, saya memberi masukan karena melihat kelemahan-kelemahan yang terjadi, terutama keputusan hakim yang lemah sehingga perlu dibahas di DPR, dalam hal ini Komisi III,” tandasnya.
Komisi III DPR, tambah Jacki, ingin agar KY ke depan lebih kuat dan memiliki kewenangan yang mumpuni. Hal itu bisa dilakukan melalui perubahan kedua UU Nomor 22 Tahun 2004.
”Komisi III DPR ingin agar KY memiliki kewenangan memutuskan sanksi terhadap hakim nakal, termasuk hakim MK,” tegas legislator NasDem dari Dapil NTT II (Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kupang, Rote Ndao, dan Kota Kupang) itu.
(dpr/*)