Anggota KPPU Diharapkan Berani Atasi Persaingan Usaha tidak Sehat

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (14 November): Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Subardi, berharap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang nantinya terpilih, berani mengatasi persaingan usaha yang tidak sehat.

“Tolong sampaikan tindakan langkah apa yang Anda semua lakukan. Beranikah Anda (berhadapan) dengan tembok yang besar itu untuk bisa memberikan kekuatan yang telah diberikan KPPU untuk menjebol demi kepentingan rakyat dan masyarakat kita semuanya?” tanya Subardi, dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPPU, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/11).

Menurut Subardi, keberanian calon anggota KPPU dibutuhkan dalam mengatasi persaingan usaha yang tidak sehat. Keberanian itu sesuai dengan payung hukum yang menjadi tupoksi KPPU dalam menjalankan tugasnya.

Legislator NasDem dari Dapil DIY itu mengingatkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya anggota KPPU memiliki dua payung hukum yang bisa menjadi pegangan dalam mengatasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat. Yakni UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU No.20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Diketahui, dalam sesi pertama fit and proper test anggota KPPU, Komisi VI DPR mendengarkan pemaparan visi misi serta tanya jawab kepada lima calon anggota KPPU. Ke lima calon anggota KPPU itu adalah M Fanshurullah Asa, Eugenia Mardanugraha, Lely Pelitasari Soebekty, Taufik Ariyanto Arsad, dan Budi Joyo Santoso. (dpr/dis/*)

Add Comment