Taufik Basari Dorong Kejagung Terapkan Politik Hukum KUHP Baru

JAKARTA (17 November): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menyoroti tuntutan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Taufik, tuntutan empat tahun terhadap Haris dan tiga setengah tahun terhadap Fatia tergolong tinggi. Tingginya tuntutan tersebut menandakan penegak hukum belum memahami semangat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Kasus Fatia dan Haris itu tinggi sekali tuntutannya. Padahal, kalau kita melihat semangat KUHP baru, tentunya bisa lebih fleksibel,” ujar Taufik dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/11).

Taufik menekankan, jaksa sebagai penegak hukum seharusnya memahami semangat KUHP baru yang berlandaskan keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

“Meskipun KUHP baru ini berlaku nanti Januari 2026, politik hukumnya sudah kita ambil,” tandas legislator dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu.

Taufik berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa mengadopsi semangat politik hukum dalam KUHP baru. Kejagung seharusnya turut menjadi institusi yang menegakkan demokrasi. “Ada beberapa hal penting terkait dengan demokrasi di situ,” imbuhnya.

Sebagai contoh, KUHP baru telah mengubah Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

“Kita ubah karena selama ini praktiknya dijalankan secara karet,” tegas Taufik.

“Untuk itu, lanjut Taufik, ketika ada kasus-kasus yang dilaporkan dengan Pasal 310 dan UU ITE, penegak hukum seharusnya menggunakan semangat politik hukum yang baru. “Meskipun deliknya baru nanti berlakunya,” pungkasnya.

(dis/*)

Add Comment