a

NasDem Duga Ada Agenda Terselip dalam Wacana Percepatan Pilkada

NasDem Duga Ada Agenda Terselip dalam Wacana Percepatan Pilkada

JAKARTA (21 November): Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, menduga ada agenda terselip dari wacana percepatan jadwal Pilkada 2024 yang rencananya berlangsung pada November dimajukan ke September 2024.

“Pergeseran dari November menjadi September menimbulkan tanda tanya. Kenapa mesti September? Jangan-jangan ada agenda tertentu yang diincar oleh pihak-pihak yang ingin mengamankan hasil pilkada sebelum rakyat memilih,” kata Farhan melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/11).

Farhan menegaskan Fraksi Partai NasDem menolak keras percepatan jadwal tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024.

“Fraksi NasDem menolak perppu percepatan Pilkada 2024,” tegas Farhan.

Ia menuturkan hingga saat ini tidak ada faktor penting dan alasan yang mendesak untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Saat ini justru terlihat terburu-buru untuk menyelenggarakan kontestasi politik tersebut.

Anggota Komisi I DPR itu menilai percepatan jadwal pilkada akan menimbulkan pergeseran pengambilan sumpah anggota DPRD yang terpilih dalam Pemilu 14 Februari 2024. Seharusnya, pengambilan sumpah anggota DPRD sudah rapung Agustus, tapi karena harus dilakukan pelantikan serentak pada November 2024 maka akan terjadi kekosongan DPRD kabupaten, kota, dan provinsi seluruh Indonesia selama empat bulan.

“Selama empat bulan ini, menurut draf revisi UU Pilkada, fungsi DPRD tingkat provinsi akan diambil alih oleh menteri dan fungsi DPRD kabupaten/kota akan diambil alih oleh penjabat (pj) gubernur,” jelas Farhan.

Akibatnya, lanjut Farhan, praktik tata negara dalam kerangka otonomi daerah mengabaikan prinsip trias politica karena fungsi legislatif diambil alih oleh eksekutif.

“Ini masalah besar sebetulnya, maka harus dibicarakan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan Komisi II,” tukas Farhan.

(MI/*)

Add Comment