Sahroni Apresiasi Jaksa Agung Bersih-Bersih Kejaksaan

JAKARTA (22 November): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi ketegasan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang menginstruksikan pemecatan terhadap dua jaksa di Bondowoso, Jawa Timur, yang diduga terlibat kasus korupsi.

“Komisi III DPR mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ditangkap KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya backing-mem-backing (melindungi) sama sekali,” ujar Sahroni, Selasa (21/11).

Legislator NasDem itu menilai, Jaksa Agung tidak main-main dalam menjaga muruah Korps Adhiyaksa, sebagaimana terlihat dari sikap tidak ada toleransi terhadap oknum jaksa bermasalah.

“Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum,” tegas Sahroni.

Komitmen Kejagung melakukan bersih-bersih akan kembali dilihat saat proses persidangan nanti. Sebab, saat itu masyarakat dapat mengawal serta melihat dengan jelas sikap kejaksaan maupun KPK.

Lebih lanjut Sahroni memandang oknum Kejari sudah melakukan abuse of power dengan memanfaatkan jabatan untuk mengakali penanganan perkara, sehingga merusak citra jaksa di masyarakat.

“Komitmen Kejagung akan kembali dilihat oleh masyarakat pada saat proses persidangan nanti. Kejagung sama sekali tidak boleh mengintervensi sedikit pun proses hukumnya, apalagi dalam konotasi yang negatif,” tutur Sahroni.

Legislator NasDem dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu) itu optimistis agenda bersih-bersih Kejagung tidak akan pernah berubah. Setiap oknum jaksa yang ketahuan berbuat pelanggaran tidak akan mendapat perlindungan apa pun dari Kejagung.

“Saya optimistis dengan spirit bersih-bersih internal oleh Kejagung ini. Pasti objektif dan tidak akan mengecewakan masyarakat,” ujar Sahroni.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menginstruksikan untuk memecat Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen. Kedua jaksa itu ditetapkan KPK sebagai tersangka suap penanganan perkara.(dis/*)

Add Comment