Tolak Beberapa Usulan, Komisi III Ingin Hakim MA yang Mampu Jalankan Tugas
JAKARTA (24 November): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menanggapi penolakan Komisi III DPR terhadap sebagian usulan nama calon hakim Mahkamah Agung (MA) dari Komisi Yudisial (KY).
“Kita tidak mau memaksakan hanya karena kebutuhan jumlah sekian, akhirnya kita menerima semuanya. Kita tidak mau seperti itu,” ujar Taufik, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (23/11).
Taufik menegaskan, MA membutuhkan calon hakim baru untuk menangani sejumlah kasus yang mengantre. Ada beberapa pertimbangan dari Komisi III DPR tidak meloloskan calon hakim ad hoc bidang HAM.
“Tetapi karena yang kita pilih adalah hakim agung yang benar-benar harus bisa kita pastikan dapat menjadi hakim agung yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Akhirnya kita tidak menyetujui semuanya,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, sebelumnya Komisi III DPR juga pernah tidak menyetujui semua calon hakim agung yang diusulkan KY.
“Tentunya kita akan kembali menunggu proses seleksi berikutnya yang dilakukan KY untuk melakukan pemilihan guna mengisi kebutuhan MA itu,” pungkas Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu.
Sebelumnya, Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM, pada Rabu-Kamis (22-23/11).
Hasil dari uji kelayakan tersebut, Komisi III DPR menyetujui tujuh nama calon hakim agung yang diusulkan KY. Dari tujuh nama yang lolos tersebut enam adalah calon Hakim Agung Kamar Pidana yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Ainal Mardhiah, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo dan Yanto, serta satu Hakim Agung Kamar Perdata yakni Agus Subroto.
Sedangkan calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha (khusus pajak) Ruwaidah Afiyati dan tiga calon Hakim Ad Hoc HAM yakni Adriano, Judhariksawa, dan Manotar Tampubolon tidak disetujui.(dis/*)