Pemidanaan UU ITE Baru Ikuti KUHP
JAKARTA (6 Desember): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, mengatakan ada beberapa perubahan subtansial dalam revisi kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Semua pemidanaannya mengikuti KUHP yang baru. Jadi tidak memungkinkan terjadinya penghukuman ganda atau pemidanaan yang di luar KUHP,” ujar Farhan dalam diskusi daring dengan tema ‘Undang-undang ITE Perubahan Kedua: Solusi/Ancaman?’ yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/12).
Selain itu, lanjut Farhan, yang menjadi perhatian dalam revisi UU ITE adalah pasal 27 yang dianggap sebagian orang sebagai pasal karet, karena tidak mempunyai tolok ukur yang jelas dan dipakai untuk menjerat dengan alasan pencemaran nama baik.
“Memang sejumlah pihak mengusulkan penghapusan pasal itu. Namun dalam revisi kedua ini, pemerintah dan DPR hanya mengubah subtansi pasal tersebut,” lanjut Farhan.
Farhan mengatakan, negara masih membutuhkan pasal tersebut sebagai bentuk kontrol sosial, terutama dalam penggunaan layanan sistem elektronik.
“Terutama juga, ada fenomena tekanan yang dilakukan debt collector terhadap debitur pinjaman online yang sering mendapat intimidasi dan ancaman,” tegasnya.
Ia menekankan, dalam pasal ini sudah diperbaiki agar lebih spesifik dan tidak menimbulkan intrepretasi yang terlalu luas. Diharapkan dengan perbaikan tersebut penyidik dan penuntut dapat lebih spesifik memandang pasal tersebut.
“Memang pada pasal yang lama, karena tidak ada subtansi yang lebih spesifik, sering terjadi penterjemahan sendiri dari penyidik dan penuntut,” ujar Farhan.
Pasal 27 UU ITE mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital. Pasal itu melarang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, dan pencemaran nama baik, serta pengancaman.
Pasal 27A berbunyi, setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
“Pasal itu juga telah diberi penjelasan. Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau nama baik’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah,” ujarnya.
(dis/*)