Netralitas Penting untuk Jaga Integritas ASN
BANDUNG (11 Desember): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024. Hal itu ditekankan Saan saat memimpin kunjungan kerja Komisi II DPR ke Pemerintahan Provinsi Jawa Barat di Bandung, beberapa waktu lalu.
Saan mengatakan kurang lebih 50% kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) diganti dengan penjabat (PJ) struktural (ASN). Hal itu menjadi perhatian karena dapat berpotensi terjadi pelanggaran terhadap netralitas ASN, apalagi masa jabatan penjabat kepala daerah akan jauh lebih panjang ketimbang masa jabatan penjabat kepala daerah pada pemilu sebelumnya.
“Netralitas ASN penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu,” ujar Saan.
Jika netralitas ASN terganggu, lanjut Saan, akan berdampak pada peningkatan polarisasi politik dan merusak institusi demokrasi.
“Hal tersebut tentu memicu penyalahgunaan sumber daya publik, risiko manipulasi dalam pemilihan umum, pengurangan kepercayaan publik, dan meningkatnya politisasi birokrasi,” kata Saan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Saan meminta pihak terkait melakukan pengawasan di lingkungan ASN yang terpolarisasi. Setiap jenis pelanggaran ada sanksi dan nanti yang memberikan sanksi adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), tergantung dari berat tidaknya.
“Ada yang hanya peringatan ringan, ada penurunan jabatan, dan ada penundaan kenaikan pangkat,” tandas Legislator NasDem itu.
Saan menambahkan hal itu sesuai PP No 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana dalam Pasal 5 huruf n, disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon tertentu. Larangan tersebut disertai dengan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pada pasal 8 ayat 4 PP No 94/2021.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu juga mengatakan pelanggaran netralitas juga dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, media, dan masyarakat, untuk menjaga proses Pemilu 2024 dengan baik. (dpr.go.id/*)