Sahroni Desak Polri Terapkan Pasal Berlapis terhadap Pembunuh Anak Kandung di Jakut
JAKARTA (18 Desember): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal kepada ayah yang membanting anaknya hingga meninggal di Jakarta Utara (Jakut). Pelaku harus dijerat dengan pasal pembunuhan dengan pidana penjara selama 15 tahun.
“Saya minta dalam kasus ini, polisi langsung jerat pelaku dengan hukuman berat. Jangan pakai (pasal) penganiayaan, pembunuhan sekalian,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12).
Legislator Partai NasDem itu mengingatkan kebiasaan pelaku mengonsumsi narkoba tidak boleh menjadi alasan untuk tidak menjeratnya dengan pasal pembunuhan. Jika perlu, pelaku dijerat pasal berlapis.
“Karena nyawa anak ini sudah tidak bisa dikembalikan, menyesal pun sudah tidak ada gunanya. Pelaku harus menanggung semua perbuatannya di hadapan hukum. Jerat pasal berlapis, pembunuhan, dan narkotika,” tegas Sahroni.
Ia mengaku miris dengan tindakan yang dilakukan orangtua dalam beberapa waktu belakangan ini. Perbuatan mereka dinilai di luar nalar.
“Rasanya belakangan ini banyak sekali orangtua bertindak di luar nalar kemanusiaan kepada anak-anak. Ada yang memerkosa, menganiaya, hingga membunuh seperti ini, penjahat sudah itu semuanya,” sebut dia.
Sahroni meminta aparat penegak hukum lebih peka dalam menerima laporan-laporan masyarakat. Pasalnya, perbuatan kriminal orangtua terhadap anak tengah meningkat.
“Saya juga ingin Polri lebih responsif tangani aduan masyarakat soal kekerasan seperti ini. Kalau bisa harus kita cegah yang begini-begini,” ujar wakil rakyat dari dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu.
Seorang ayah di Penjaringan, Jakarta Utara, tega membanting anak kandungnya hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan peristiwa terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023. Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku dan menyebut pelaku pecandu narkoba. (medcom/*)