Perlu Konsistensi Penuntasan Kasus Kekerasan Perempuan-Anak
JAKARTA (15 Januari): Penuntasan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian bersama dalam upaya mewujudkan perlindungan menyeluruh terhadap setiap warga negara sesuai amanat konstitusi UUD 1945.
“Penuntasan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus konsisten dilakukan agar upaya perlindungan menyeluruh yang diamanatkan konstitusi UUD 1945 terhadap setiap warga negara dapat terus diwujudkan,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/1).
Akhir tahun lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut terdapat total 21.768 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama 2023.
Dari total kasus kekerasan itu, sebanyak 8.008 kasus atau sekitar 36,76% sudah diselesaikan. Sementara sisanya, masih diproses lantaran pemulihan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut Lestari Moerdijat yang akrab disapa Rerie, berdasarkan catatan kepolisian tersebut para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah harus mampu secara konsisten meningkatkan penuntasan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tanah Air.
Legislator NasDem itu menegaskan dibutuhkan kerja sama yang kuat antara kementerian dan lembaga dalam upaya penuntasan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sesuai dengan instrumen hukum yang ada.
Peningkatan pemahaman para penegak hukum terhadap perundang-undangan dan mekanismenya, kata Rerie, harus terus dilakukan.
Sejumlah peraturan perundangan, ujar Rerie, seperti UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, harus menjadi dasar dalam penuntasan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Rerie yang juga wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah II (Demak, Kudus, Jepara) itu, berharap para pemangku kebijakan dapat mendorong terciptanya mekanisme perlindungan yang menyeluruh bagi setiap warga negara dari segala bentuk tindak kekerasan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat dengan peningkatan kepastian penuntasan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dapat berdampak positif pada kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Tanah Air.(*)