a

NasDem Desak KPU Buat Regulasi untuk Pemilih tanpa KTP

NasDem Desak KPU Buat Regulasi untuk Pemilih tanpa KTP

PADANG (1 Februari): Pemilih yang belum mendapatkan KTP secara fisik tapi sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) diharapkan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu keluarga (KK).

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Aminurokhman saat Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi II DPR RI di Padang, Sumatera Barat, Selasa (30/1).

Aminurokhman mengaku mendapatkan aspirasi di lapangan terutama di wilayah (Indonesia) timur, bahwa sejumlah pemilih belum memiliki legalitas berupa KTP fisik, sampai saat ini belum jelas kepastian hak pilih mereka. KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak bisa menindaklanjuti kasus itu, karena belum ada regulasinya dari pusat.

‘’Meskipun Ketua KPU sudah membuat statement secara terbuka di media, tapi tanpa ada regulasi, tentu KPU di seluruh Indonesia tidak akan mengambil langkah tegas itu,” ujar Aminurrokhman.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Probolinggo-Pasuruan) itu menegaskan agar persoalan administrasi seperti itu harus direspon cepat oleh KPU RI agar menjadi dasar KPUD seluruh Indonesia melaksanakan regulasi tersebut.

Amin menambahkan, pihaknya butuh kepastian dengan terbitnya regulasi sebagai acuan KPU terutama di daerah-daerah. Jadi, kalaupun dokumen kependudukan seperti KTP dan surat keterangan tidak ada, tapi pemilih tersebut sudah masuk dalam DPT, seharusnya jangan sampai hak pilihnya hilang.

“Kami di Komisi II DPR mendorong KPU untuk segera membuat regulasi atau surat petunjuk teknis terkait dengan persoalan ini. Jangan sampai hak warga negara hilang hanya karena persoalan administrasi kependudukan yang seharusnya itu tidak perlu terjadi,” ungkap Amin.

Ditambahkan, mereka yang sudah memiliki identitas seperti NIK nya ada, batas usianya di KK juga sudah tertera, tidak perlu lagi diragukan.

“Maka persoalan administrasi ini harus direspon cepat oleh KPU agar menjadi dasar KPUD seluruh Indonesia untuk bisa melaksanakan regulasi tersebut,” pungkas Amin.

(dpr.go.id/*)

Add Comment