NasDem Berharap Revisi UU Desa Libatkan Publik

JAKARTA (6 Februari): Fraksi Partai NasDem DPR RI memberikan sejumlah catatan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. NasDem berharap proses revisi ini dapat melibatkan publik.

“Pada prinsipnya Fraksi Partai NasDem memandang perlu adanya perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun pembahasannya tetap harus melibatkan publik sebagai bentuk partisipasi bermakna ‘meaningful participation’,” kata Taufik Basari saat membacakan pandangan mini Fraksi Partai NasDem dalam Rapat Kerja pembicaraan tingkat I Badan Legislasi, Pemerintah, dan DPD RI, Senin (5/2).

Fraksi Partai NasDem juga mendorong pemberdayaan dan penguatan desa sebagaimana yang diusulkan dalam draf usulan DPR.

“Kami mengucapkan terima kasih atas Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pemerintah yang telah menyetujui beberapa usulan DPR,” lanjut Taufik.

Terkait beberapa usulan baru Pemerintah terhadap usulan DPR yang disampaikan dalam DIM pemerintah, kata Taufik, Fraksi Partai NasDem berharap terdapat pembahasan mendalam yang melibatkan para pemangku kepentingan, mulai kepala desa, perwakilan masyarakat, para ahli, akademisi dan praktisi desa.

“Fraksi Partai NasDem berharap adanya partisipasi publik yang bermakna dan terlibat secara aktif dalam pembahasan RUU ini. Termasuk juga terpenuhinya segala prosedur formil yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan merupakan hal yang penting dalam proses pembentukan undang-undang,” ujar Taufik.

Fraksi Partai NasDem berharap adanya pembahasan mendalam terlebih dulu terhadap masukan pemerintah yang disampaikan melalui DIM pemerintah dan tidak dibahas dalam waktu beberapa jam saja.

“Secara substansi Fraksi Partai NasDem mendukung RUU ini, namun terhadap tata cara pembahasan yang dilaksanakan dikhawatirkan justru mengurangi harapan untuk memperkuat RUU ini dan kesempatan untuk memperkaya substansi menjadi lebih sempit,” pungkas Taufik.

(dis/*)

Add Comment