a

Perlu Koordinasi Kemenkes-Pemda Selaraskan UU Kesehatan

Perlu Koordinasi Kemenkes-Pemda Selaraskan UU Kesehatan

JAKARTA (9 Juli): Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani, mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi dengan pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyelaraskan UU No.17/2023 tentang Kesehatan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Lanscape peraturan yang berubah ini tentu akan berpengaruh ke pengaturan bidang kesehatan dan pemerintahan daerah, karena kita punya otonomi daerah. Sinkronisasi seperti apakah sudah dilakukan?” tanya Irma dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

UU Kesehatan yang direvisi tahun lalu tentu mengalami perubahan dalam berbagai hal. Menurut Irma, UU baru ini perlu disinkronkan dengan peraturan tingkat nasional lain dan peraturan daerah (perda) yang mengatur masalah kesehatan.

Kalau tidak dilakukan, sebagaimana yang kita pahami dan fakta di daerah, karena adanya otonomi daerah, banyak program pemerintah pusat tidak berjalan di daerah,” urai Irma.

Sinkronisasi peraturan dan koordinasi antara Kemenkes dan pemda diperlukan agar semua program kesehatan dapat berjalan dan terdistribusi ke masyarakat dengan baik.

Ini yang selama ini jadi masalah. Otonomi daerah ini membuat tangan-tangan kementerian sering sulit menjangkau ke bawah,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Irma juga mengimbau Kemenkes dapat melibatkan masyarakat dalam penyusunan aturan turunan UU Kesehatan.

Kami melihat ada subtansi yang intens untuk mengundang unsur masyarakat. Saya ingin mendengar timeline kapan akan dilakukan uji publik terhadap rancangan peraturan Menteri Kesehatan,” tukas Irma.

(dis/*)

Add Comment