Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Cabuli Siswi SMP di Babel

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (19 Juli): Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung segera menindak tegas oknum polisi jika terbukti melakukan kekerasan seksual.

Seorang siswi SMP mengaku menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oknum polisi berpangkat brigadir berinisial K di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung (Babel).

Saya minta Propam Polda Bangka Belitung segera menangani kasus ini dengan tegas dan cepat, jangan berlarut-larut. Jika benar terbukti, langsung PTDH saja pelakunya,” kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (19/7).

Legislator NasDem yang akan kembali duduk di kursi Senayan pada periode 2024-2029 ini mengingatkan aparat tidak melindungi pelaku. Jika ketahuan dibela, akan sangat berbahaya bagi citra kepolisian.

Bahkan akan semakin bagus kalau Polda Babel yang kawal langsung agar pelaku turut mendapat hukuman pidana yang berat. Perlihatkan kepada publik bahwa pelaku-pelaku bejat seperti ini tidak pernah punya ruang di Polri,” ungkap dia.

Sahroni menyebut penanganan kasus ini akan menjadi salah satu tolok ukur penilaian kepercayaan masyarakat kepada Polri. Jangan sampai Mabes Polri turun tangan menangani kasus tersebut.

Polda Babel harus bisa tangani ini dengan tegas, jangan sampai apa-apa mabes harus ikut turun tangan. Masyarakat melihat, dan kepercayaan sedang dipertaruhkan,” sebut dia.

Sahroni juga meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Babel mengambil alih kasus tersebut. Unit PPA harus memastikan agar korban mendapat keadilan dan penanganan medis pasca tragedi.

Unit PPA Polda Babel juga harus perhatikan kesehatan fisik dan mental korban, berikan fasilitas yang terbaik. Karena entah seperti apa trauma yang dirasakan korban, berharap mendapat keadilan tapi justru mendapat pelecehan lainnya. Jadi tolong jangan perparah situasi ini lagi. Segera berikan keadilan untuk korban,” tukas Sahroni.

Sebelumnya, seorang siswi SMP mengaku menjadi korban pencabulan. Gadis 15 tahun itu diduga mengalami kekerasan seksual saat melapor kasus pemerkosaan yang dialaminya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung, Aipda Lartha Angela, menyebut kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota terhadap korban terbongkar atas laporan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Babel.

(medcom/*)

Add Comment