NasDem Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan
JAKARTA (24 Juli): Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani, mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan UU No.17/2023 tentang Kesehatan. Turunan beleid itu dibutuhkan sebagai terjemahan sekaligus petunjuk teknis undang-undang tersebut.
“Kami minta Kementerian Kesehatan segera menurunkan detail dari UU Kesehatan menjadi peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Ini penting supaya semua peraturan terkait disabilitas, perempuan, ibu dan anak, bisa diterjemahkan pada aturan turunan,” ujar Irma dalam diskusi daring dengan tema ‘Pengintegrasian Perspektif Pro GEDSI ke Dalam Kebijakan Nasional Kesehatan’ yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar (FDD) 12 di Jakarta, Rabu (24/7).
Irma menyebut perspektif gender equity, disability, and social inclusion (GEDSI) sudah diterjemahkan cukup baik dalam UU Kesehatan yang baru. Ia mencontohkan pada Pasal 53 yang mengatur kesehatan penyandang disabilitas.
“UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu sudah mencakup keseluruhan sebenarnya. Termasuk upaya untuk menjaga agar penyandang disabilitas tetap hidup sehat, produktif, dan bermartabat,” jelas Irma.
Lebih lanjut ia menekankan bahwa layanan kesehatan wajib diberikan kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali. Demikian juga kepada penyandang disabilitas, layanan kesehatan harus diberikan.
“Pasal 28 h dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib memberikan pelayanan kesehatan tersebut tanpa diskriminasi,” tukas Irma.
Komisi IX, kata Irma, terus berusaha mengedepankan kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial.
“Mengenai stunting, pernikahan dini, napza (narkoba) itu sudah dilakukan BKKBN. Kami di Komisi IX juga sudah melakukan itu, melalui berbagai penyuluhan dan sosialisasi,” paparnya.
(dis/*)