a

Mejahijaukan Pelaku Dugaan Proyek Fiktif PT INKA di Kongo

Mejahijaukan Pelaku Dugaan Proyek Fiktif PT INKA di Kongo

JAKARTA (26 Juli): Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan dugaan proyek fiktif PT Industri Kereta Api atau INKA (Persero) di Kongo di luar nalar.

Menurut Sahroni, ulah pelaku di luar nalar karena membawa negara yang tengah berkonflik.

Korupsi sampai bawa-bawa negara konflik di Afrika sana sudah terlalu di luar nalar,” tegas Sahroni dalam keterangannya, Kamis (25/7).

Legislator NasDem yang akan kembali duduk di kursi Senayan periode 2024-2029 ini pun mendesak pihak terkait menindak tegas pelaku. Selain dicopot, para pelaku harus diseret ke meja hijau.

Copot yang terlibat, pidanakan dan Kejagung pastikan aset yang dikembalikan ke negara bisa maksimal,” ungkap dia.

Selain itu, Sahroni mengapresiasi langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Sebab, pengungkapan kasus bermula saat Erick melaporkan dugaan rasuah di perusahaan pelat merah tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Di satu sisi, Komisi III mengapresiasi Mas Menteri BUMN Erick Thohir yang terus melanjutkan agenda bersih-bersih BUMN bersama Kejagung, kami acungi jempol untuk itu,” tukas Sahroni.

Sahroni pun meminta Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi pendampingan terhadap setiap kegiatan perusahaan BUMN. Setiap tender proyek yang dikerjakan perusahaan pelat merah tersebut harus dipantau.

Dilihat tender-tender proyeknya, diawasi pelaksanaannya, dibantu penguatan sistem pencegahannya. Agar potensi korupsinya bisa ditekan hingga nol,” ujarnya.

Menurut Sahroni, pendampingan perlu dilakukan sehingga potensi korupsi di perusahaan BUMN bisa berkurang signifikan.

Selain bersih-bersih, perlu juga kita jaga dan pantau BUMN ini, agar nggak begini terus. Kan, tidak efektif jadinya, ibarat sudah kecolongan baru ditindak,” kata dia.

Sahroni juga berharap agar pejabat maupun jajaran di setiap perusahaan BUMN, bisa bekerja lebih profesional sehingga keberadaan BUMN tidak merugikan negara.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp167 triliun oleh perusahaan BUMN PT Industri Kereta Api di Kota Madiun. Dalam proyek itu, PT INKA mengekspor kereta api ke Republik Demokratik Kongo (DRK).

Kasus dugaan korupsi PT INKA ini memang menarik. Selain angkanya cukup besar, penyidik menemukan ada dugaan aliran dana, tetapi proyeknya tidak ada alias fiktif,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, di sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Senin, 22 Juli 2024.

(medcom/*)

Add Comment