a

Sahroni Dorong Aturan Spesifik Larangan Konsumsi Daging Non-Pangan

Sahroni Dorong Aturan Spesifik Larangan Konsumsi Daging Non-Pangan

JAKARTA (9 Agustus): Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong agar dibuat aturan setingkat undang-undang (UU) terkait larangan konsumsi daging non-pangan.

Dorongan tersebut disampaikan Sahroni menyikapi temuan konsumsi daging kucing yang dilakukan NY, 63, warga Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Ahmad Sahroni juga menyampaikan aturan spesifik larangan mengonsumsi daging non-pangan belum ada. Aturan yang ada, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dinilai belum cukup melarang konsumsi daging anjing dan kucing.

Belakangan yang seperti ini lagi marak-maraknya. Kemarin truk pengangkut anjing diduga untuk dikonsumsi ke Solo, sekarang pria makan kucing di Semarang. Saya rasa ada urgensi untuk mulai dibahasnya undang-undang yang mengatur dan melarang secara spesifik tentang larangan mengonsumsi hewan peliharaan non-pangan,” tegas Sahroni dalam keterangannya, Jumat (9/8).

Legislator NasDem yang akan kembali duduk di kursi Senayan pada periode 2024-2029 itu menyebut aturan spesifik larangan konsumsi daging non-pangan dibutuhkan. Sehingga, ada payung hukum yang jelas dalam penindakan.

Karena selama ini, penindakannya masih belum holistik. Beberapa diatur oleh perda, seperti di Semarang ini, dan beberapa lainnya dengan pasal penganiayaan hewan. Ini sangat kurang menurut saya,” tukas Sahroni.

Legislator NasDem dari Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu) itu juga menilai konsumsi daging hewan non-pangan bakal mengganggu kesehatan jika terus dibiarkan. Sejumlah penyebabnya adalah diproses tanpa melalui prosedur yang layak.

Ini bisa sangat berbahaya buat kesehatan masyarakat. Karena kucing dan anjing ini, kan, memang tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi manusia. Jadi ketika mereka tangkap sendiri, olah sendiri, makan sendiri, maka sangat mungkin terjadi hal-hal yang berbahaya buat kesehatan masyarakat,” sebut dia.

Daging anjing dan kucing juga dinilai tidak sehat sebab berpotensi terpapar virus berbahaya buat kesehatan manusia.

Misalnya jadi tertular rabies, toksoplasma, virus atau apa pun karena dagingnya enggak jelas aman atau tidak,” sambungnya.

Selain itu, Sahroni meminta masyarakat menghindari kepercayaan-kepercayaan mengonsumsi daging non-pangan seperti memiliki khasiat khusus.

Mendingan makan daging ayam, ikan, tahu, tempe, sayuran. Itu lebih terjamin kesehatannya daripada konsumsi daging kucing. Selain itu, saya juga minta polisi bersama para nakes, harus pro aktif sosialisasikan ke masyarakat, terutama di wilayah yang sering ada kasus seperti ini. Bukannya sehat malah sakit karena makanan mereka tak aman,” ujar dia.

Sebelumnya, NY, 63, warga Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap karena makan daging kucing. Atas perbuatannya, NY telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat mendatangi lokasi kejadian, polisi menemukan tumpukan tulang. Kapolsek Gunung Pati Kompol Agung Raharjo menyebut NY beralasan mengonsumsi kucing untuk mengobati diabetes yang dialami dirinya. NY juga mengaku telah mengonsumsi daging kucing selama tiga tahun.

(medcom/*)

Add Comment