a

Perlu Revisi Regulasi agar Mampu Lindungi Industri dan Pekerja

Perlu Revisi Regulasi agar Mampu Lindungi Industri dan Pekerja

SURABAYA (6 September): Penyebab banyaknya perusahaan di Indonesia mengalami kesulitan, termasuk penutupan dan pengurangan tenaga kerja memengaruhi keberlangsungan industri di Tanah Air.

Kita harus melihat efek dari apa yang menyebabkan perusahaan-perusahaan tutup atau mengurangi tenaga kerja. Ada banyak faktor, termasuk pengawasan yang lemah dan kondisi manufaktur yang semakin menekan mereka,” ungkap Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Surabaya, Jawa Timur, Kamis (5/9).

Legislator NasDem dari Dapil Sulawesi Utara itu juga menyoroti persoalan angkatan kerja baru yang semakin banyak setiap tahun karena bonus demografi. Tanpa kesiapan yang matang, termasuk peningkatan keterampilan, para pekerja baru itu bisa tersaring dan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan.

Felly juga menyampaikan keprihatinannya terhadap perusahaan yang menerapkan kebijakan on-off bagi karyawannya, sehingga pekerja tidak memiliki kepastian terkait status pekerjaan mereka.

Ini membutuhkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, tapi di sisi lain kita juga harus meninjau ulang regulasi yang ada. Jika perlu, aturan-aturan yang ada perlu diperbarui agar sesuai dengan situasi terkini,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Felly menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih baik di tingkat kabupaten/kota. Saat ini, pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah provinsi, namun dengan keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, pengawasan dinilai tidak cukup.

Kami mencatat semua persoalan ini di Komisi IX DPR, dan kami berupaya mencari solusinya. Jika diperlukan revisi undang-undang, kami siap membahasnya untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan perusahaan,” tukas Felly.

Menurutnya, duduk bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan para stakeholder lainnya sangat penting untuk memastikan regulasi yang ada mampu melindungi industri dalam negeri tanpa membebani tenaga kerja. (dpr.go.id/*)

Add Comment